Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

OJK Jateng Antisipasi Potensi Kenaikan Kredit Bermasalah

*Dampak Tekanan Ekonomi

METROJATENG.COM, SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah mulai mengantisipasi berbagai risiko yang berpotensi muncul akibat tekanan ekonomi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kemungkinan meningkatnya kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) di sektor jasa keuangan.

Kepala OJK Jawa Tengah, Hidayat Prabowo mengatakan, berbagai lembaga seperti Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan memiliki kewenangan menyusun proyeksi kondisi makroekonomi. OJK berfokus mencermati dampaknya terhadap industri jasa keuangan.

“Dampaknya terhadap sektor keuangan tentu salah satunya risiko NPL yang cenderung meningkat. Karena itu, baik OJK pusat maupun daerah sudah mulai melakukan langkah antisipasi,” ujarnya.

Hidayat menjelaskan, OJK meminta seluruh pelaku industri jasa keuangan melakukan stress testing atau pengujian ketahanan terhadap berbagai skenario ekonomi. Langkah tersebut dilakukan agar lembaga keuangan memiliki gambaran risiko yang mungkin muncul apabila tekanan ekonomi meningkat.

Menurutnya, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) berpotensi mendorong kenaikan harga berbagai kebutuhan. Kondisi itu dapat menambah beban dunia usaha dan memengaruhi kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban kredit.

“Untuk kredit produktif, kenaikan biaya operasional tentu akan menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha. Saat ini industri keuangan sedang menghitung seberapa besar dampak yang mungkin terjadi untuk mengantisipasinya,” katanya.

Pada kredit konsumtif, lanjut dia, peningkatan biaya hidup juga perlu diwaspadai. Meski sebagian debitur, khususnya aparatur sipil negara (ASN), memiliki mekanisme pembayaran kredit melalui pemotongan gaji, kenaikan kebutuhan sehari-hari tetap dapat memengaruhi kondisi keuangan rumah tangga.

Selain risiko kredit, OJK juga melakukan asesmen terhadap bank dan perusahaan pembiayaan yang memiliki eksposur valuta asing. Pelemahan nilai tukar rupiah dinilai dapat meningkatkan beban kewajiban pihak yang memiliki utang atau transaksi dalam dolar Amerika Serikat.

“Kalau rupiah melemah tentu akan lebih berat bagi pihak yang memiliki eksposur dalam dolar karena kewajibannya bisa meningkat,” jelasnya.

Hidayat menegaskan, OJK memiliki kewenangan memberikan relaksasi kebijakan apabila kondisi ekonomi dan sektor keuangan membutuhkan dukungan khusus. Namun hingga saat ini belum ada keputusan maupun rencana konkret terkait pemberian relaksasi tersebut.

“Jangan ditafsirkan bahwa OJK sedang menyiapkan relaksasi. Saat ini kami masih mencermati perkembangan kondisi yang terjadi. Tetapi secara kewenangan, OJK memang memiliki ruang untuk memberikan dukungan kebijakan apabila diperlukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengalaman saat pandemi COVID-19 menunjukkan relaksasi dapat menjadi instrumen penting ketika sektor keuangan menghadapi tekanan berat. Berbagai kebijakan saat itu dinilai mampu menjaga stabilitas industri jasa keuangan sekaligus mendukung pemulihan ekonomi.

“Nanti akan dilihat apakah ada hal-hal yang perlu dibantu melalui pengaturan, dispensasi, atau kebijakan pengawasan tertentu. Namun semua tentu harus berdasarkan asesmen dan asumsi yang jelas,” pungkasnya.(ris)

Comments are closed.