Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Ditangkap, Guru Beladiri Cabuli Muridnya Selama 2 Tahun

0 109

METROJATENG.COM, SOLO – Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang soubum atau guru di salah satu sanggar beladiri di kota Surakarta. Penangkapan ini dilakukan karena tersangkan melakukan perbuatan cabul terhadap 3 anak muridnya yang masih dibawah umur dan berjenis kelamin laki – laki.

“Tndak pencabulan  berhasil diungka Polresta Surakarta karena adanya  laporan dari salah satu orang tua korban,” ucap Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSi saat konferensi Pers didepan media, Jumat ( 23/03/2023)

“Atas laporan tersebut.  kami tindak lanjuti,  dengan meminta keterangan  kepada para korban,   dan tetap menjaga  psikologis  korban dan keluarga,” ujarnya.

Berdasarkan  hasil pemeriksaan tersebut berhasil diungkap pelaku cabul tersebut berinisial DS ( 44) warga Kratonan Serengan kota Surakarta.

Dalam kejadian tersebut untuk sementara ada tiga korban yang berhasil kita identifikasi dan mintai keterangan, ketiga korban tersebut merupakan murid dari pelaku dan pelaku merupakan guru sebuah sanggar beladiri tempat korban berlatih.

“Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dalam kurun waktu 2 tahun kebelakang,” ungkap Kapolresta.

Kapolresta Surakarta menghimbau,  dari peristiwa tersebut, jika memang masih ada korban yang  belum melapor untuk melapor, silahkan melapor.

“Jangan takut unttuk melaor, kami jamin keamanan. kami juga menggandeng LPSK untuk menjamin saksi ataupun korban,” tegasnya.

Tersangka DS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya akan diancam pasal pencabulan dalam Undang – undang perlindungan anak ( UU nomor 23 tahun 2002) serta Pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual dalam UU Tindak Pidana. kekerasan seksual (UU no. 12 tahun 2022) dan Adupun pidana penjara bagi pelanggar kedua aturan tersebut adalah 12-15 tahun penjara,” pungkas Kapolresta.

Menurut pengakuan pelaku DS, pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sering ketemu anak – anak sehingga merasa nyaman yang berakibat berkeinginan melakukan perbuatan cabul tersebut. (ono)

Leave A Reply

Your email address will not be published.