Polresta Surakarta Amankan 57,71 Gram Sabu dan 13 Tersangka
METROJATENG.COM, SURAKARTA – Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta berhasil mengamankan 57,71 gram narkotika jenis sabu dan mengamankan 13 tersangka.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Iwan Saktiadi SIK.MH.MSi mengatakan, 13 tersangka tersebut diamankan dalam kurun waktu mulai tanggal 28 Oktober hingga 09 Desember 2024.
“Dalam 43 hari, sebanyak 57,71 gram sabu kita amankan, dengan 13 tersangka. Dalam laporan 13 tersangka yang diamankan terdiri dari 2 sebagai pengguna dan 11 pengedar”, jelasnya.
Para tersangka yang diamankan adalah berinisial HS (47) , JS (49), BS (34),YL (24), HPH (28), PAP (30), AN (24), FS (31), ERA (27), FY (31), TH (38), EW (32) dan AR (49).
“Dari 13 tersangka tersebut ada 6 tersangka yang residivis, ” ungkapnya.
Kapolresta menjelaskan bahwa dari 13 tersangka yang diamankan tersebut ada 3 tersangka dengan kasus yang menonjol yang pertama tersangka ERA yang diamankan di Jebres pada tanggal 17 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 30,35 gram, yang kedua tersangka HPH yang diamankan di Tasikmadu pada tanggal 04 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 6,90 gram dan yang ketiga tersangka FS yang diamankan di Gonilan pada tanggal 09 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 6,21 gram. Ketiga tersangka ini merupakan pengedar atau kurir dari barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2), UU RI NO. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Comments are closed.