Pemprov Jateng Gelar Operasi Pangan Murah di Pekalongan, Ribuan Warga Serbu Minyak Goreng Subsidi
METROJATENG.COM, KOTA PEKALONGAN – Lonjakan harga minyak goreng yang menembus Rp17.000 per liter dalam beberapa pekan terakhir memicu kekhawatiran masyarakat, terutama kalangan rumah tangga. Untuk meredam dampak kenaikan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar operasi pangan murah di Kota Pekalongan dengan sasaran dua wilayah yang padat penduduk, yakni Kecamatan Pekalongan Timur dan Pekalongan Utara.
Gelaran ini mendapat respons luar biasa dari warga. Sejak pagi, antrean panjang tampak mengular di lokasi penyaluran, menandakan kuatnya kebutuhan masyarakat terhadap bahan pokok berharga terjangkau.
Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinperpa Kota Pekalongan, Ani Kusumaningrum, mengungkapkan bahwa masing-masing kecamatan mendapat jatah 1.000 liter minyak goreng. Seluruhnya dijual dengan harga Rp14.000 per liter, lebih murah Rp3.000 dibanding harga pasar.
“Antusias masyarakat sangat tinggi. Mereka datang tertib dan memanfaatkan momen ini karena selisih harga cukup besar dibandingkan di pasar,” jelas Ani.
Program ini disebut sebagai langkah intervensi cepat Pemprov Jateng untuk menahan gejolak harga minyak goreng yang dipicu kenaikan ongkos distribusi serta dinamika pasokan nasional.
Beras Harga Terjangkau
Selain minyak goreng, warga juga bisa membeli beras dengan harga yang lebih ramah di kantong. Meski tidak termasuk komoditas subsidi, beras dijual Rp15.000 per kilogram, atau Rp75.000 per kemasan lima kilogram. Produk ini diminati karena menjadi pelengkap kebutuhan pokok sehari-hari.
“Kami ingin memastikan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pangan dengan harga yang tidak memberatkan. Ini bagian dari upaya menjaga stabilitas harga di daerah,” tambah Ani.
Banyak warga mengaku sengaja datang lebih awal demi mendapatkan minyak goreng subsidi yang kini menjadi barang paling dicari. Selisih harga dianggap sangat membantu, terlebih menjelang akhir tahun ketika kebutuhan keluarga meningkat.
Program ini juga mendapat pengawasan ketat dari petugas agar pelaksanaannya berjalan tertib dan menghindari praktik penimbunan maupun penjualan kembali.
Comments are closed.