Naik 6,5%, UMK Kota Semarang Menjadi Rp 3.454.827
METROJATENG.COM, SEMARANG – Berdasarkan Permenaker No.16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang naik 6,5%, perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Semarang mengalami kenaikan sekitar Rp 200 ribu menjadi Rp 3.454.827.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, nilai kenaikan Upah Minimum 2025 ini, dengan mempertimbangkan Pertumbuhan Ekonomi (PE), inflasi, dan indeks tertentu. Selanjutnya, Rapat Dewan Pengupahan Kota Semarang akan dilaksanakan pada Senin (9/12/2024) dengan agenda pembahasan mengenai perhitungan upah minimum Kota Semarang Tahun 2025.
“UMK 2024 Kota Semarang sekarang sebesar Rp 3.243.969. Nanti kalau disetujui setelah dirapatkan bisa naik 6,5%, menjadi Rp 3.454.827. Naik sekitar 200 ribuan, namun masih harus dibahas dulu dalam rapat Senin besok bersama Dewan Pengupahan Kota Semarang”, jelasnya.
Dalam menetapkan Upah Minimum, Mba Ita, sapaan Hevearita, pihaknya berkomitmen untuk tetap memperhatikan hak-hak pekerja/buruh yang ada di Kota Semarang, termasuk aspirasi dari Asosiasi Pengusaha dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemarin waktu rapat pleno teman-teman APINDO dan serikat pekerja mengharapkan adanya keseimbangan antara kesejahteraan pekerja, keberlanjutan dunia usaha, dan daya saing ekonomi Indonesia. Tentu ini akan terus kita upayakan”, ucapnya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Semarang sendiri telah mengadakan rapat pleno yang juga dihadiri oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Semarang dan unsur serikat pekerja di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang.
Comments are closed.