Polres Kebumen Tangkap Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
METROJATENG. COM, KEBUMEN – Polres Kebumen melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar dan mengamankan dua tersangka.
Kapolres Kebumen, AKBP Recky melalui Kabagops Kompol Setiyoko mengatakan, dua tersangka yang diamankan yaitu AM (35), warga Desa Penasuran, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara dan AN (37), warga Desa Klegenwonosari, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen. Kedua tersangka diamankan pada Jumat (15/11/2024), sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah gudang di Kecamatan Sruweng.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran, yang salah satunya menitikberatkan pada pengelolaan sumber daya energi secara tepat sasaran”, kata Kompol Setiyoko didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono dan Kanit Tipidter Satreskrim Iptu Axel Rizky Herdana, Rabu (4/11/2024).
Lebih lanjut Kompol Setiyoko mengatakan, modus operandi para tersangka terbilang rapi dan sistematis. Mereka memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan menambahkan tangki tambahan untuk membeli BBM bersubsidi Biosolar di sejumlah SPBU di wilayah Kebumen. Kemudian para pekerja yang ditugaskan menggunakan barkode tertentu dan mengganti TNKB kendaraan sesuai dengan barkode agar dilayani di SPBU.
“Setelah tangki tambahan kendaraan terisi penuh, BBM tersebut dibawa ke sebuah gudang di Jalan Raya Sruweng, Karanganyar, termasuk Desa Purwodeso, Kecamatan Sruweng, Kebumen. Di lokasi tersebut, BBM dipindahkan ke dalam beberapa kempu untuk kemudian dijual kepada pihak lain”, terangnya.
Barang Bukti
Dalam penggerebekan, Polres Kebumen berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 8.250 liter BBM bersubsidi Biosolar, 14 kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter, sebuah kendaraan tangki milik PT di Kabupaten Semarang, serta empat kendaraan yang telah dimodifikasi tangki tambahan ditemukan di lokasi. Selain itu, polisi juga menyita mesin pompa air, selang spiral sepanjang 3 meter, 24 lembar TNKB, dan handphone milik pelaku.
“Semua barang bukti diakui sebagai milik pelaku. Barang bukti beserta tersangka telah kami amankan di Polres Kebumen untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku”, tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.