Ikuti Uji Publik di Komisi Informasi Jateng, Pj Bupati Paparkan Komitmen Banyumas Terkait Keterbukaan Informasi Publik
METROJATENG.COM, SEMARANG – Pemerintah Kabupaten Banyumas mengikuti Uji Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Dalam acara yang berlangsung di komplek Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah tersebut, Pj Bupati Banyumas, Iwanuddin Iskandar memaparkan komitmen Banyumas dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Iwanuddin Iskandar mengatakan, Banyumas sangat berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Komitmen tersebut diwujudkan dalam berbagai inovasi maupun kegiatan yang bertujuan untuk memberikan hak akses informasi bagi masyarakat di semua kalangan termasuk bagi penyandang disabilitas. Tak ketinggalan, kualitas pelayanan juga terus ditingkatkan demi kepuasan masyarakat.
“Kami melakukan upaya digitalisasi seperti penyediaan website, Lapak Aduan Banyumas, Satu Data dan sebagainya agar masyarakat dapat mengakses informasi dengan lebih mudah dimanapun dan kapanpun”, terangnya.
Lebih lanjut, Iwannudin memaparkan, Pemkab Banyumas telah menerbitkan berbagai kebijakan dan daftar informasi publik seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Presentasi
Presentasi dari Pj Bupati Banyumas berlangsung selama 15 menit, selanjutnya dilakukan pendalaman dengan tanya-jawab oleh tim panelis yang terdiri dari Sutarto, S.H, M.Hum selaku Komisioner Komisi Informasi, kemudian Dr. Hasan S.E. M.M dari Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang dan Muhammad Azhar S.H. LL.M dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) Semarang.
Selama paparan, Pj Bupati Banyumas didampingi Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banyumas, Nungky Harry Rachmat, beserta Sekretaris Dinkominfo, Imam Munsyarif S.Sos, M.Si dan Kepala Bidang IKP Heri Purwanto S.H, serta dihadiri juga oleh PPID Pelaksana dari perangkat daerah.
“Presentasi berlangsung 15 menit, kemudian pendalaman materi semala 15 menit. Presentasi berupa pemutaran video selama 4 menit dan dilanjutkan kembali dengan pemaparan materi 11 menit”, terang Heri Purwanto.
Sebagaimana diketahui, hasil penilaian uji publik menjadi penentu pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik. Pada tahun 2023, Pemkab Banyumas memperoleh skor 98,92 dan masuk dalam kategori Informatif. Pemkab Banyumas meraih skor kedua tertinggi setelah Pemkot Semarang. Harapannya, tahun ini Pemkab Banyumas dapat mempertahankan predikat tersebut. (ADV)
Comments are closed.