Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Disepakati, Pilkada Ulang Digelar 27 Agustus 2025

0

METROJATENG.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR, Kemendagri dan Bawaslu serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menyepakati pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang akan digelar pada 27 Agustus 2025.

Dalam rapat bersama DPR RI tersebut, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyampaikan, bahwa KPU menyiapkan dua opsi hari pemungutan suara pemilihan ulang, yaitu pada 24 September atau 27 Agustus 2025.

Pada kesempatan ini juga menyampaikan laporan pasca pemungutan, penghitungan suara Pilkada 2024 dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

“Kami akui dan pada saat bersamaan harus sampaikan permohonan maaf pertama ada daerah yang kita khawatirkan hujan dan seterusnya, sehingga banyak TPS di Sumut tidak bisa melaksanakan pemungutan suara dan harus pemungutan suara susulan, lanjutan. Ada juga beberapa daerah di Papua Tengah dan Papua Pegunungan terkendala keamanan belum terlaksana,” jelas Afif.

Sementara itu pada rapat yang berlangsung hampir lima jam tersebut, sejumlah masukan dan evaluasi perbaikan disampaikan para anggota dari masing-masing fraksi di Komisi II. Juga kesepakatan untuk melaksanakan pilkada ulang lebih cepat.

“Rancangan RPKPU Tahapan dan jadwal Tahun 2025 dan terakhir evaluasi akan diagendakan khusus pada rapat kerja berikutnya,” kata Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Sebagaimana diketahui, penyiapan tahapan dan jadwal Pilkada Ulang Tahun 2025 adalah antisipasi dari potensi menangnya kotak kosong pada pemilihan calon tunggal. Untuk sementara dari hasil rekapitulasi yang tengah berjalan, dua daerah yang potensial pilkadanya dimenangkan kotak kosong yakni Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka.

Leave A Reply

Your email address will not be published.