Pemkot Semarang Masih Kaji Kenaikan Pajak Hiburan di Angka 40 Persen
METROJATENG.COM, SEMARANG – Pemkot Semarang sampai saat ini masih melakukan kajian terkait pemberlakuan kenaikan pajak hiburan. Meskipun menurut rencana kenaikan pajak pada angka terendah yaitu 40 persen, namun tetap perlu dilakukan kajian terlebih dahulu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, pihaknya masih mengkaji soal pemberlakuan kenaikan pajak hiburan. Menurutnya, kenaikan pajak hiburan tertentu yakni karaoke, club, diskotek, spa dan lainnya merupakan implementasi aturan pemerintah pusat yaitu UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sedangkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, tidak ada lagi yang namanya pajak hiburan, namun diubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
“Kota Semarang saja mengambil yang terendah yaitu 40 persen, sebagaimana diketahui kenaikan pajak hiburan ini pada kisaran 40 – 70 persen”, terangnya, Kamis (18/1/2024).
Indriyasari mengungkapkan, jika setelah diambil prosentase terendah dan masih ada pengusaha di Semarang yang keberatan, pihaknya mempersilahkan untuk mengajukan surat keberatan secara resmi kepada pemkot.
Sampai saat ini, aturan kenaikan pajak tersebut masih dalam proses penyusunan Perda dan belum resmi diberlakukan. Tahapannya masih dilakukan public hearing dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita sedang menyusun kajian supaya wali kota bisa mengambil kebijakan terkait hal ini. Kita tetap membuka diri untuk menerima masukan dari pengusaha tempat hiburan. Jika keberatan, pengusaha bisa mengirimkan surat resmi”, ucapnya