Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Karyawan RSUD Banyumas Rp 61 Miliar, DPRD Banyumas Siap Fasilitasi RAT
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Kasus dugaan penggelapan dana koperasi karyawan RSUD Banyumas, KPRI Nyaniau Ekonomi Utama yang jumlahnya sekitar Rp 61 miliar diadukan ke DPRD, Senin (18 /11/2024). Mencermati kondisi koperasi yang tidak sehat, banyak kejanggalan serta besarnya nilai kerugian, DPRD Banyumas siap untuk memfasilitasi pertemuan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Ketua DPRD Banyumas, Subagyo SPd, MSi mengatakan, dari hasil laporan auditor, kerugian dana koperasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai Rp 61 miliar. Namun jumlah tersebut masih belum pasti. karena ada bantahan. Mengingat dari jumlah aset atau kekayaan koperasi tercatat hanya sekitar Rp 41 miliar.
“Kondisinya sudah tidak sehat. Jika koperasi dibubarkan, terus siapa yang mau menanggung. Sehingga, kita fasilitasi mereka untuk mengurai bersama-sama. Bila perlu, DPRD siap menfasilitasi untuk digelar RAT yang jumlahnya sampai 800 orang, bisa digelar di GOR Satria”, jelasnya.
Kasus dugaan penggelapan dana anggota koperasi ini sudah berlangsung lama. Bahkan, kasus tersebut juga sudah dilaporkan ke pihak berwajib, atas dugaan pelanggaran pidana.
Subagyo menyatakan, pihaknya menfasilitasi pertemuan supaya persoalannya tidak berlarut-larut dan makin jelas duduk persoalanya. Makanya, dalam pertemuan tersebut, data dari versi masing-masing pengurus dipadukan.
“Masalah ini memang sudah dilaporkan ke pihak berwajib untuk masalah pidananya. Tetapi untuk kejelasan status koperasinya, kita coba fasilitasi penyelesaiannya”, terangnya.
Kejanggalan
Lebih lanjut Subagyo menyampaikan, saat dengar pendapat, banyak kejanggalan yang muncul. Di antaranya, gaji pengurus koperasi yang membayar adalah karyawan, dimana yang bersangkutan bukan anggota koperasi.
“Ada posisi general manager, ini tidak lazim, di koperasi biasanya hany ada manager-manager dari unit usaha. Misalnya manajer simpan pinjam. Ini ada orang luar berperan menggaji seluruh karyawan koperasi, termasuk pengurus. Padahal dia bukan anggota koperasi. Pengurus koperasi seharusnya diberi honor dari Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dialokasi pengurus di tahun itu dan bukan dibayar dari perorangan”, katanya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Koperasi periode Mei 2023 menyampaikan, saat ia ditunjuk sebagai ketua pengurus koperasi, posisi kas kosong. Dan hampir setiap hari ada anggota yang menanyakan keberadaan uang simpanannya.
Salah satu pegawai RSUD Banyumas, Purwani mengatakan, beberapa tahun terakhir ia masih menerima pembagian SHU. Purwani merinci, pada Tahun 2017 – 2020 masih menerima SHU dari modal Rp 167.714, SHU yang diterima Rp 1.508.237. Setelah itu, ia tidak pernah lagi menerima pembagian SHU.
“Terakhir bulan Juli 2022, saya masukan tabungan deposto Rp 100 juta dari hasil penjualan tanah dan sekarang tidak tahu uangnya kemana”, keluhnya.
Comments are closed.