Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

KPU Banyumas Perpanjang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Banyumas 2024

0

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas mengumumkan perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 sebagai berikut:

1.Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1520 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan  Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan  Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun  2024 menyatakan syarat minimal suara sah sejumlah 69.146 suara.

2.Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1525 Tahun 2024  tentang Penundaan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024.

3.Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1526 Tahun 2024  tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas Nomor 1093 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024.

4.Waktu dan Tempat perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut :

a.Hari      : Senin, 2 September 2024 s.d Selasa, 3 September 2024.

   Waktu   : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.

b.Hari       : Rabu, 4 September 2024

   Waktu     : Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB.

c.Tempat   : Aula Kantor KPU Kabupaten Banyumas. Jl. HM Bachroen, Berkoh, Purwokerto Selatan 53146.

5.Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak  memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

6.Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai  berikut :

a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

b.setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c.berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

d.berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

e.mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

f.tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana  yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap  terpidana  yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang.

g.tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

h.tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan    catatan kepolisian.

i.menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

j.tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan   hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

k.tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

l.memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.

m.belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.

n.belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.

o.berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon

p.tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota.

q.menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;

r.menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan

s.berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

7.Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan :

a.bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

b.berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon.

c.melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara dan

d.mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

8.Permohonan Akses Silon untuk perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 sebagai berikut:

a.Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Banyumas mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Banyumas.

b.Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Banyumas menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan.

c.Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON. PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Banyumas serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung.

d.Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link: https://bit.ly/FormulirPencalonanPILBUB-BMS2024.

9.KPU Kabupaten Banyumas membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas, Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 dapat menghubungi:

  1. Alamat email : teknishukum.kpubanyumas@gmail.com
  2. Nomor : +62 895-3533-23000 atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Banyumas yang beralamat di Jl. HM Bachroen, Berkoh, Purwokerto Selatan, Banyumas Demikian diumumkan untuk diketahui.

Surat keputusan ini dikeluarkan tanggal 30 Agustus 2024 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah.

Leave A Reply

Your email address will not be published.