Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Komisi VII Sebut, Aturan Penjualan BBM Subsidi Melalui Permen Berpotensi Timbulkan Permasalahan Hukum

0

METROJATENG.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengatakan, pembatasan penjualan BBM bersubsidi hanya dengan Peraturan Menteri (Permen), dapat menjadi masalah hukum di kemudian hari. Pasalnya, pembatasan penjualan BBM ini sebelumnya diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres).

“Kebijakan pengaturan harga jual BBM bersubsidi selama ini jadi domain Presiden, bukan menteri. Menteri hanya melaksanakan saja kebijakan yang dibuat Presiden, bukan membuat norma baru terkait urusan yang bersifat strategis”, jelasnya.
Lebih lanjut Mulyanto memaparkan, saat ini yang berlaku PP (Peraturan Presiden) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Oleh karenanya, ia meminta Kementerian ESDM untuk perhatikan aturan hukum terkait pembatasan penjualan BBM bersubsidi. Dan jangan sampai membuat terobosan yang ujung-ujungnya akan menimbulkan persoalan hukum.

Politisi dari Fraksi PKS ini meminta, pemerintah terlebih dahulu harus memperjelas aturan tersebut, sebelum mewacanakan kapan kebijakan pembatasan distribusi Pertalite akan dieksekusi. Pemerintah perlu mematangkan regulasinya agar tidak bising di masyarakat khususnya medsos.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mendesak pemerintah melibatkan publik terkait kriteria kendaraan yang boleh atau tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Sehingga, tambahnya, sejak awal publik sudah siap.

“Pihak Pertamina juga harus menyiapkan instrumen pelaksanaan kebijakan pembatasan BBM ini, agar kelak saat diimplementasikan kebijakan tersebut dapat terlaksana dengan baik”, pesannya.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.