Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Ini Alasan KPU Kendal Tolak Pendaftaran Dico Ganinduto

METROJATENG.COM, KENDAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menolak pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, Dico M Ganinduto – KH.Ali Nurudin yang mendaftar pada last minute. Dico pun melawan dan akan melaporkan penolakan tersebut kepada Bawaslu.

Sebagaimana diketahui paslon Dico-Ustaz Ali mendaftar pada hari terkhir, Kamis (29/8/2024) malam, pukul 22.00 WIB. Dua jam menjelang batas waktu pendaftaran ditutup. Dico mendaftar dengan diusung DPC PKB Kendal, Sementara pada hari yang sama, DPC PKB Kendal telah mengantarkan pendaftaran paslon Dyah Kartika Permanasasi-Benny Karnadi.

Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan, setelah menerima kedatangan Dico-Ustaz Ali, pihaknya melakukan rapat pleno. Dan hasil pleno memutuskan tidak bisa menerima pendaftaran Dico-Ali.

“Hasil pleno, KPU tidak bisa menerima berkas pendaftaran Dico-Ustaz Ali, karena pada hari yang sama, PKB telah mendaftarkan pasangan calon Dyah Kartika Permanasasi-Benny Karnad”, kata Khasanudin.

Beberapa hal yang mendasari keputusan KPU antara lain adalah pasal 40 ayat 4 UU 01 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota menjadi undang-undang, kemudian pasal 43 UU 01 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupti dan walikota menjadi undang-undang dan pasal 11 tentang peraturan komisi pemilihan umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernua, bupati-wakil bupati, serta wali kota-wakil wali kota, serta PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati – wakil bupati, serta wali kota – wakil wali kota.

Comments are closed.