Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas Menerima Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terkait Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas mengumumkan Penerimaan
Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Banyumas sebagai berikut :
No | Jabatan | Nama Lengkap | Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan
Administrasi Calon |
1. |
Bupati Wakil Bupati |
Drs. Sadewo Tri Lastiono, M/M
Dwi Asih Lintarti |
Memenuhi Syarat
Memenuhi Syarat |
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Banyumas Tahun 2024 melalui:
1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman:
https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara :
a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan
Kepala Daerah”
c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
d. mengisi data identitas pemberi masuan dan tanggapan masyarakat
e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon,
status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis
tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan
administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi
calon.
f. menuliskan uraian.
g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti
penunjang yang relevan.
h. menekan “SUBMIT”
2. secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Banyumas dengan alamat Jl. HM
Bachroen, Berkoh, Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas,
penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan
dengan cara:
a. mengisi daftar hadir.
b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
c. menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU
Kabupaten Banyumas.
d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang
yang relevan.
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong
partisipasi masyarakat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas
Tahun 2024, KPU Kabupaten Banyumas mengumumkan visi, misi dan
program pasangan calon pada link : https://bit.ly/Pilkada-Banyumas2024
Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Banyumas Tahun 2024 diterima oleh KPU Kabupaten Banyumas pada
tanggal 15 – 18 September 2024.
Demikian diumumkan untuk diketahui.
Surat keputusan ini dikeluarkan di Purwokerto, pada tanggal 14 September 2024 dan ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah.