Kopkun dan Rektor Unsoed Digugat Rp 1,3 Miliar oleh Ahli Waris Nasabah
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Koperasi Kampus Universitas Jenderal Soedirman (Kopkun) Purwokerto dan Rektor Unsoed digugat Rp 1,3 miliar oleh ahli waris anggota Kopkun. Gugatan tersebut telah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dan sidang perdana diagendakan pada Rabu (11/12/2024) mendatang.
Kuasa hukum penggugat, Djoko Susanto SH mengatakan, kliennya merupakan anggota Kopkun, sekaligus juga ahli warus dari anggota Kopkun Almarhum Sucipto. Penggugat merupakan istri dan anak-anak almarhum.
“Ada tiga penggugat yaitu Tumirah (60) sebagai penggugat I yang merupakan istri almarhum, kemudian Miranti Suci Sundari (27) penggugat II dan Dianingrum Ayu Mastuti (25) penggugat III, yang merupakan anak-anak almarhum. Gugatan telah kita layangkan ke PN Purwokerto pada hari Kamis kemarin dengan nomor register 114 / Pdt.G / 2024 / PN Pwt”, jelas Djoko didampingi Sri Handayani SH, Wahidin SH, Gema Etika Muhammad SH, dan Eko Prihatin SH.
Lebih lanjut Djoko memaparkan, Almarhum Sucipto mempunyai tabungan, simpanan wajib, investasi, simpanan hari raya dan simpanan harian di Kopkun sebesar Rp 366.737.000, sedangkan penggugat I memiliki simpanan sebesar Rp. 348.313.655, penggugat II sebesar Rp 90.804.400, dan penggugat III sebesar Rp 85.953.355.
“Mereka menuntut pihak Kopkun memberikan uang tabungan atau simpanan dan ganti kerugian senilai Rp 1.323.808.410”, ucap Djoko.
Rektor Unsoed
Gugatan yang dilayangkan Djoko juga menyeret Rektor Unsoed sebagai tergugat II. Gugatan juga dilayangkan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Banyumas, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah, serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai Turut Tergugat.
“Adanya ijin operasional Kopkun Purwokerto tersebut, menandakan adanya campur tangan para Turut Tergugat, sehingga haruslah ikut bertanggung jawab terhadap simpanan uang milik para penggugat, termasuk Rektor Unsoed juga harus ikut bertanggungjawab”, tegasnya.
Terkait nilai gugatan, Djoko menjelaskan, besaran nilai gugatan juga diperhitungkan dengan suku bunganya. Ia mencontohkan, untuk uang simpanan milik almarhum Sucipto sebesar Rp 891.808.410, diperhitungkan dengan kenaikan suku bunga sejak tahun 2022, sebesar Rp 432.000.000, yang selama ini tidak diberikan kepada para penggugat. Begitu pula dengan uang simpanan para tergugat, sehingga total nilai gugatan mencapai Rp1.323.808.410.
Sebelumnya, upaya jalan damai telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil, sehingga diputuskan untuk menempuh jalur hukum.