Polda Jateng amakan 66 Tersangka dan Sita 81 Ton Solar
Bila Ada Oknum Pertamina Terlibat Penjualan BBM Akan Ditindak Tegas
METROJATENG.COM, SEMARANG – Jajaran Polda Jateng berhasil mengungkap sejumlah kasusa penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara menimbun dan mengoplos. Ini, terbukti dalam sebulan periode 1 Agustus hingga 3 September 2022 telah mengungkap 50 kasus yang melibatkan 66 tersangka
Polda Jateng juga menyita barang bukti diantaranya 38 unit truk tangki yang digunakan untuk menimbun BBM subsidi., t42 andon mading- masing berkapasitas 1000 liter dan BBM jenis pertalite 3,2 ton dan solar 81 ton.
Hal itu disampaikan Kapolda Jateng Irje8n Pol Ahmad Luthfi dalam jumpa pers, Senin (5/9) di Mapolrestabes Semarang, jalan Dr Sutomo Semarang.
Kapolda mengatakan migas merupakan harkat hidup orang banyak dan disaat orang membutuhkan ada segelintir orang yang mencari keuntungan pribadi dengan menimbum BBM maupun mengoplos BBM.
“Mengoplos Pertalate menjadi BBM Petramax yang harganya lebih mahal, itu tindakan melanggar hukum. Kita melakukan tindakan tegas dan tidak pandang bulu dengan cara melakukan pendidikan hukum yang berlaku, ” tegas Ahmad Luthfi.
Pucuk pimpinan jajaran Polda Jateng mengatakan periode Agustus hingga 3 September 2022, 66 tersangka dari 50 kasus berhasil dia mana kan. Barang buktinya 38 truk tanki dengan komposisi solar 81 ton, pertalite 3,2 ton, mobil tank 38 unit, motor 6 unit, tandon kapasitas 1000 liter 42. Dengan istimasi kerugian negara mencapai Rp 11 miliar.
Disebutkan ada beberapa kasus pengoplosan dan penimbumsn BBM yang sangat menonjol, yakni di Cilacap, dan wilayah Kudus. Di kota kretek ini diamankan dua tersangka dan disita 12 Ton bio solar.
“Kasus ini dilakukan koorperasi dengan melibatkan salah satu perusahaan PT ASS. Selain diamankan dua tersangks Kw(42), pimpinan PT ASS dan Ha, juga disita diantaranya 12 ton solar serta truk tangki,” jelas Kapolda.
Sementara Kw mengakui beraksi sudah tiga bulan. Ia menampung solar bersubsidi dari beberapa orang lain dengan harga sebelum ada kenaikan Rp 7 500 (harga umum Rp 5150) lalu dijual dengan truk tangki ke perusahaan Rp 8500/liter.
Lebih lanjut Kapolda mengatakan pihaknya untuk menghindari kasus serupa terulang diterapkan penegakan hukum di wilayah Jawa Tengah. Sehingga migas yang menjadi hajat orang banyak dapat terlindungi dengan pola hukum . Disamping itu jajaran Polda Jateng telah melakukan pengamanan baik lewat distribusinya , SPBU dan persediannya.
“Prinsip jajaran Polda Jateng dengan stakholder yang ada baik itu Pertamina, Kodam IV/Diponegoro maupun Muspida akan bahu membahu dalam mengatasinya,” tegasnya.
PT. Pertamina Patra Niaga Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) mendukung langkah Polda Jawa Tengah, yang berhasil menangkap oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan dan penimbunan Solar Bersubsidi.
Tindak Tegas OknumYang Terlibat
Executive General Manager Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Dwi Puja Ariestya mengatakan, penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara.
Ketentuan sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur pada Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pertamina aku juga akan mengambil tindakan tegas bila ada oknum Pertamina yang terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi.Karena perbuatan tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara.
“Praktik Penjualan BBM ilegal ini juga merugikan Pertamina, karena secara bixnis penjualan BBM industri mengalami penuran sekitar 25 Persen, akibat adanya penjualan BBM secara ilegal di industri – industri, bahkan hingga lintas kota,” tegas Ari. ( tya)