METROJATENG.COM WONOGIRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri menyatakan dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri telah memenuhi syarat. Pernyataan itu dituangkan pada surat keputusan nomor 426/PL.02.2-Pu/3312/2024 tentang pengumuman hasil verifikasi administrasi perbaikan baral pasangan calon bupati dan wakil bupati wonogiri pada pemilihan serentak tahun 2024.
‘’Keputusan itu juga telah kami unggah di website https://kab-wonogiri.kpu.go.id,’’ kata Satya Graha, Minggu (15/9).
Satya menjelaskan, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Wonogiri mengumumkan Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Bakal Pasangan Calon atas nama H. Tarso, S.I.P. – Kristian Teguh Suryono,S.T. yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo), melaksanakan pendaftaran pada hari Rabu, 28 Agustus 2024 dan dinyatakan diterima. Setelah dilaksanakan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon, Bakal Pasangan Calon atas nama tersebut dinyatakan memenuhi syarat. Hasil Verifikasi administrasi perbaikan tertuang dalam Berita Acara Nomor 253/PL.02.2-BA/3312/2024 tanggal 13 September 2024,
Bakal Pasangan Calon atas nama Setyo Sukarno – Imron Rizkyarno, S.H. yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), melaksanakan pendaftaran pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 dan dinyatakan diterima. Setelah dilaksanakan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon, Bakal Pasangan Calon atas nama tersebut dinyatakan memenuhi syarat. Hasil Verifikasi administrasi perbaikan tertuang dalam Berita Acara Nomor 254/PL.02.2-BA/3312/2024 tanggal 13 September 2024;
‘’Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, dengan memperhatikan hal-hal berikut: Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri (KTP-el) dan atau bukti dokumen bukti penunjang yang relevan,’’ jelasnya
Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan menggunakan formulir model.tanggapan.masyarakat.kwk yang dapat didownload di laman Website KPU Kabupaten Wonogiri https://kab-wonogiri.kpu.go.id/ atau melalui link https://bit.1y/tangrnaspilkadawonogiri2024 ; Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan kepada KPU Kabupaten Wonogiri melalui: Website info pemilu KPU yaitu infopemilu.kpu.go.id; Kantor KPU Kabupaten Wonogiri dengan alamat JI. Gunung Gandul RT 003/RW 005,Joho Lor, Giriwono, Wonogiri; E-mail : kab_wonogiri@kpu.go.id; Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Wonogiri melalui nomor whatsapp 082220308687.