Ada 5 Surat Suara Dalam Pemilu 2024, Simak Perbedaannya!
METROJATENG.COM – Pada Pemilu 2024 nanti, pemilih akan menerima 5 jenis surat suara dengan isi dan fungsi yang berbeda. Jangan sampai salah mencoblos ataupun salah mencari calon yang akan anda pilih pada surat suara. Simak penjelasan warna dan fungsi surat suara berikut ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan bahwa pada 14 Februari 2024, akan dilakukan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta anggota DPD RI. Sehingga setiap pemilih akan mendapatkan 5 surat suara dengan warna yang berbeda, yaitu abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau.
Surat suara abu-abu untuk memilih calon presiden dan wakil presiden. Surat suara ini paling simpel karena hanya berisi 3 pasangan calon, yaitu nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Masyarakat hanya tinggal mencoblos salah satu gambar pasangan capres dan cawapres. Dalam sekali buka, surat suara sudah bisa terlihat semua pasangan calon, sehingga tidak perlu mencari-cari nama pasangan calon.
Selanjutnya surat suara berwarna kuning, merupakan surat suara untuk memilih calon anggota DPR RI. Surat suara ini cukup pelik, karena memuat banyak nama partai politik peserta pemilu, serta nama-nama para caleg di tiap partai. Ada ratusan nama yang tertera dan pemilih harus berhati-hati dalam mencoblos, jangan sampai salah. Hafalkan nomor urut partai yang anda pilih, kemudian cari nama caleg dalam daftar partai tersebut.
Hal yang sama juga harus dilakukan pemilih saat hendak mencoblos surat suara berwarna biru, yang berisi nama-nama calon anggota legistalif untuk DPRD propinsi, serta surat suara warna hijau untuk memilih caleg DPRD kabupaten/kota.
Terakhir adalah surat suara berwarna merah, yang berisi daftar nama calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Surat suara berwarna merah ini juga simpel dan hanya memuat nama-nama calon anggota DPD RI beserta fotonya. Sehingga masyarakat hanya tinggal mencari nama calon yang akan dipilihnya, tanpa harus melihat partai. Sebab, calon anggota DPD RI merupakan peserta perorangan dalam pemilu.