METROJATENG.COM, JAKARTA – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diperpanjang diperpanjang hingga 10 September 2024. Sebelumnya, pendaftaran CPNS akan berakhir pada Jumat (6/9/2024).
Perpanjangan pendaftaran CPNS ini diumumkan melalui surat yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024.
Penyesuaian jadwal pendaftaran ini bertujuan untuk mengakomodir para pelamar yang belum berhasil menyelesaikan tahapan pendaftaran di portal. Kendala teknis seperti pembelian dan pemanfaatan materai eletronik atau emeterai yang mengalami gangguan sehingga menghambat proses penyelesaian pendaftaran di portal, menjadi faktor utama penyesuaian jadwal dilakukan.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, kendala pembelian e-meterai oleh masyarakat di seluruh platform Peruri tidak dapat dibebankan kepada para calon pelamar sehingga Panselnas mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama 4 (empat) hari, dari sebelumnya batas waktu pendaftaran berakhir pada tanggal 06 September jam 23:59 WIB diubah menjadi 10 September 2024 jam 23:59 WIB.
“Meskipun ada perpanjangan waktu pendaftaran, kami tetap mengimbau agar para pelamar tidak mendaftar pada akhir batas waktu”, tuturnya.
Lebih lanjut Suherman mengatakan, optimalisasi pengisian formasi CPNS juga menjadi pertimbangan dilakukannya penyesuaian jadwal pendaftaran, di mana tahun ini tersedia alokasi 250.407 formasi bagi 69 Instansi pusat dan 478 instansi daerah. Pemerintah lewat Panselnas ingin memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat berkompetisi pada perhelatan CPNS tahun ini.
Dari data BKN, tercatat hingga 05 September 2024, jumlah pendaftar CPNS telah mencapai 2.922.336, di mana jumlah submit/resume atau mengakhiri pendaftaran mencapai 1.011.148 pelamar.