Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

PHK di Jateng, Komisi IX DPR RI Ingatkan Perusahaan Harus Bayar Hak Pekerja

0

METROJATENG.COM, SEMARANG – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengingatkan, agar perusahan membayarkan hak-hak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal tersebut disampaikan dalam kunjungan ke Jateng, Kamis (5/9/2024).

“Perusahaan tidak boleh mengingkari pesangon, jaminan sosial dan jaminan kehilangan pekerjaan”, tegasnya saat menggelar rakor bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng.

Pada kesempatan tersebut, Edy juga menyoroti adanya perbedaan data jumlah PHK di Jateng antara Kemenaker RI dengan Disnakertrans Jateng. Menurutnya, hal tersebut harus disikapi serius dan ditelusuri lebih lanjut.

“Data dari Kemenaker RI ada 13.700 orang buruh di Jateng yang terkena PHK, itu merupakan data umum. Kalau data dari dinas terkait ada 9.700 orang buruh yang terkena PHK, itu data fluktuasi riil. Perbedaan data harus diklarifikasi, tadi data dari serikat buruh juga sebanyak 9.700 orang, tentu masing masing pihak harus telusur ulang, mungkin ada yang tak terdata atau tidak lapor”, ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Edy juga mengingatkan tentang pembayaran jaminan sosial pekerja. Dari klarifikasi lapangan, banyak hal yang menyebabkan jaminan sosial tidak didapat pekerja, antara lain karena oknum perusahaan nakal tidak membayar premi, masalah keuangan perusahaan dan lainnya. Edy meminta agar dinas terkait juga melakukan pengawasan terkait pemberian jaminan sosial pekerja di Jateng.

Leave A Reply

Your email address will not be published.