Polres Wonogiri Ungkap Lima Kasus Tindak Kejahatan
12 Mobil Diamankan Sebagai Barang Bukti
METROJATENG.COM, WONOGIRI – Polres Wonogiri berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana selama sebulan terakhir. Mulai dari tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor, pencurian kendaraan bermotor, pencabulan hingga togel.
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo SH.SIK mengatakan, keberhasilan mengungkap berbagai tindak kejahatan ini, menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Wonogiri dalam penanganan kasus, serta mewujudkan dan menjaga kamtibmas.
‘’Ini menunjukkan keseriusan serta keberhasilan tugas jajaran Polres Wonogiri khususnya Satuan Reskrim Polres Wonogiri dalam mengungkap serta menangkap tersangka berbagai kasus tindak pidana’’, kata Kapolres, Rabu (4/9/2024).
Didampingi Wakapolres Wonogiri, Kasat Reskrim Polres Wonogiri, dan Kasihumas Polres Wonogiri, Kapolres mengungkap keberhasilan-keberhasilan tersebut dengan menghadirkan tersangka dan barang buktiunya. Diawali pengungkapan tindak pidana pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor. Kejahatan ini berlokasi di Kecamatan Purwantoro dengan tersangka L, warga Kecamatan Purwantoro. Barang buktinya berupa 12 mobil berbagai merk.
‘’Mobil sebanyak itu diamankan beserta STNKnya. Mulai dari 1 Buah KBM Truk, 1 buah KBM Mitsubishi Pajero Sport, 3 Unit KBM Honda Jazz, 2 Unit KBM Toyota avanza, 1 Unit Toyota Inova,1 unit Daihatsu Luxio, 1 Unit Daihatsu Granmax Pick Up dan 1 unit Suzuki Carry pick Up serta 1 unit Suzuki APV’’, ungkap Kapolres.
Pasal yang di sangkakan pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun. ‘

Perkara kedua yakni perbuatan cabul oleh guru kepada muridnya, dengan pelaku inisial L (48), warga Kelurahan Giriwono Wonogiri dan korban adalah muridnya N (8), warga Kecamatan Manyaran. Perbuatan tersangka dilakukan di dalam kelas saat pelajaran.
Pada perkara ketiga ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di rumah kos milik Muji, yang berlokasi di Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri, yang terjadi pada hari Selasa (16 /7/2024). Tersangka YYA (24), warga Kecamatan Baturetno.
Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan memasuki rumah kos dan menggunakan kunci palsu untuk menghidupkan motor korban dan membawanya kabur.
Perkara keempat yang diungkap adalah peristiwa perjudian jenis togel yang terjadi di Kecamatan Selogiri, pada Senin (19/8/2024) dengan pelaku TY (42), warga Kecamatan Bulu Kabupaten Sukoharjo.
Selanjutnya untuk perkara kelima yang diungkap Polres Wonogiri adalah perkara penipuan penggelapan dengan menjanjikan ibadah haji plus terhadap R (61) warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri. Dari perkara ini korban mengalami kerugian Rp 396 juta.
Pelaku adalah ID (50), warga Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri. Pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan promosi untuk mendaftarkan haji plus. Korban kemudian menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku, namun setelah itu pelaku tidak kunjung memberangkatkan korban. Uang korban yang telah di serahkan kepada pelaku di gunakan untuk keperluan pribadinya.
Kapolres Wonogiri mengatakan, dari total 5 perkara tersebut, Polres Wonogiri berhasil mengamankan 5 tersangka. Saat ini kelima tersangka di amankan di Polres Wonogiri guna menjalani proses hukum sesuai perbuatanya.
Kapolres menghimbau kepada warga masyarakat di Kab. Wonogiri agar senantiasa berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksi kejahatanya, mari kita minimalkan celah-celah bagi pelaku kejahatan”, pesannya.
Comments are closed.