Nasib Tenaga Honorer Masih Menjadi Prioritas Perjuangan Komisi 1 DPRD Banyumas
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Hingga menjelang akhir masa jabatan, Komisi 1 DPRD Banyumas masih memegang teguh komitmen untuk mendampingi dan memperjuangkan nasib para tenaga honorer.
Ketua Komisi 1 DPRD Banyumas, Sardi Susanto dalam berbagai kesempatan selalu menyampaikan, bahwa komitmennya memperjuangkan nasib para tenaga honorer sudah dilakukan sejak Tahun 2005. Menurutnya, sumbangsih tenaga honorer, apalagi yang sudah mengabdikan diri puluhan tahun sangat besar untuk Banyumas, sehingga harus diperjuangkan.
“Ini adalah amanah dari Undang-Undang, sehingga harus diperjuangkan”, tegasnya.
Lebih lanjut wakil rakyat dari PDI Perjuangan ini memaparkan, sejak Tahun 2021 hingga 2023, sudah ada sekitar 1.600 tenaga honorer yang diangkat. Dan untuk Tahun 2024 ini, Kabupaten Banyumas kembali mengusulkan sebnayak 1.366 untuk dilakukan pengangkatan.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Banyumas, Dodet Suryondanu Maduranto. Menurutnya, dalam mendampingi tenaga honorer, Komisi 1 sudah berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Dari hasil konsultasi tersebut, tenga honorer yang tersisa sebanyak 4.222 orang akan dilakukan pengangkatan secara bertahap dan diupayakan pada tahun ini selesai.
“Kita juga sudah meminta pertimbangan dan berkonsultasi dengan DPR RI dan sudah juga ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN)”, ucapnya.
Menurut Dodet, yang masih menjadi kendala sampai saat ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) yang belum keluar, sehingga rencana perekrutan pegawai belum bisa dilaksanakan.
Masa Jabatan Kades
Selain masalah tenaga honorer, Komisi 1 DPRD Banyumas juga melakukan pendampingan secara intens terkait perpanjanga masa jabatan kepala desa (kades). Beberapa waktu lalu, sempat muncul penolakan terkait pelaksanaan pilkades serentak. Penolakan tersebut disampaikan kepada Komisi 1 DPRD Banyumas.
“Menyikapi adanya penolakan tersebut, kemudian keluar surat edaran bagi desa yang menolak pelaksanaan pilkades serentak, maka diputuskan untuk dlaksanakan pilkades sebelum pelaksanaan pemilu kemarin”m jelasnya.
Lebih lanjut Dodet menjelaskan, ada 17 desa di Kabupaten Banyumas yang masa jabatan kades habis pada bulan Desember lalu. Jika masa jabatan diperpanjang, maka kades akan menjabat hingga bulan Maret 2024. Namun, sebanyak 15 desa sepakat untuk mempercepat pilkades, mengingat mendekati pelaksanaan pemilu, sudah tidak diperbolehkan lagi menggelar pilkades.
“Permasalahannya kemarin adalah, kades ingin pilkades dipercepat, tetapi belum ada surat edaran, sehingga Komisi 1 DPRD Banyumas membantu untuk berkonsultasi, sehingga akhirnya keluar surat edaran dan pilkades serentak bisa terlaksana”, kata wakil rakyat dari Partai Golkar ini.
Menjelang masa akhir jabatan DPRD Banyumas ini, Dodet menyampaikan, ucapan terima kasih kepada masyarakat Banyumas serta para stakeholder dan mitra kerja DPRD yang sudah banyak membantu kinerja DPRD.
“PR untuk dewan periode berikutnya adalah bagaimana tetap mengawal nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berikutnya, mengingat ada proses pergantian pimpinan di tingkat pusat yang dikhawatirkan juga akan berganti aturan juga”, pungkasnya.