Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Jepara Diringkus Polisi
METROJATENG.COM, JEPARA – Selebgram asal Jepara, KN (24), diamankan Satreskirim Polres Jepara, setelah kedapatan mempromosikan situs judi online. Penangkapan bermula saat Polres Jepara melakukan patroli siber terkait judi online dan menemukan akun KN yang mempromosikan dan mengajak bermain judi online.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo mengatakan, mendapati akun tersebut, petugas langsung melacak profil akun Instagram dan menindak pemiliknya.
“Saat patroli siber, tim menemukan akun media sosial Instagram dengan ratusan ribu follower mempromosikan situs judi online dan kita langsung menindak”, kata Kasat Reskrim, Sabtu (27/7/2024).
Dari hasil penyelidikan diketahui, jika pelaku merupakan warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Dari pemeriksaan, tersangka mengajak para pengikut dan pengguna Instagram melalui story atau cerita Instagram untuk bermain judi online. Ia pun mendapatkan keuntungan dari penyedia situs judi online sebagai afiliator.
“Setelah teridentifikasi dan diketahui alamatnya, langsung kami amankan pelaku di rumahnya”, tuturnya.
Tiga Akun
Dalam akunnya, lanjut AKP Yorisa Prabowo, selebgram KN mengendalikan tiga akun untuk promosi judi online. Adapun keuntungan yang didapat perempuan usia 24 tahun setiap melakukan endorse itu bisa mencapai sekitar Rp 1,8 juta.
“KN sudah melakukan kegiatan endorse judi online atau afiliator sejak bukan Januari 2023 hingga sekarang”terangnya.
Dalam penangkatan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Iphone 15. Atas perbuatannya, KN dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
AKP Yorisa Prabowo menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada kasus tersangka tersebut dan terus melakukan patroli siber untuk melacak akun-akun yang terindikasi beraktivitas promosi judi online.
“Kami harap masyarakat tidak mempromosikan judi online. Karena ancaman hukumannya cukup berat”, pesannya.