Sinergi Kemenag dan Kementerian PKP Manfaatkan Wakaf untuk Pembangunan 3 Juta Rumah
METROJATENG.COM, JAKARTA – Pemerintah tengah menggagas pendekatan baru dalam menangani krisis hunian di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satu terobosannya adalah memanfaatkan tanah wakaf, yang selama ini identik dengan fungsi keagamaan, sebagai lahan pembangunan rumah melalui kerja sama antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Langkah ini merupakan bagian dari program nasional pembangunan 3 juta rumah, yang tidak hanya bertujuan menyediakan hunian layak, tetapi juga memperkuat nilai sosial dan keagamaan melalui pengelolaan aset umat secara produktif.
“Wakaf tidak harus selalu identik dengan masjid atau sekolah. Sekarang waktunya kita buka cakrawala baru: tanah wakaf juga bisa menjadi bagian dari solusi perumahan rakyat,” ujar Abu Rokhmad, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
Dalam skema ini, lahan wakaf akan dimanfaatkan melalui pola sewa atau Hak Guna Bangunan (HGB), bekerja sama dengan pengembang dan nazir wakaf. Masyarakat yang menyewa hunian akan membayar dengan tarif terjangkau, sementara hasilnya akan dibagi antara pengembang dan nazir, menjaga aspek keberlanjutan dan keadilan sosial.
“Skema ini tidak hanya menyentuh kebutuhan papan, tapi juga memberdayakan pengelola wakaf dengan model yang berorientasi pada produktivitas dan maslahat umat,” imbuh Abu.
Aziz Andriansyah, Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, menyebut kolaborasi ini sebagai inovasi yang menggabungkan potensi sumber daya sosial dan pembiayaan berkelanjutan.
“Ini bukan program rumah gratis. Ini program inklusif yang mendorong kerja sama lintas sektor: pemerintah, swasta, pengelola wakaf, dan masyarakat. Kami menyasar 3 juta unit—dengan pendekatan kontekstual: kota, desa, dan pesisir,” jelas Aziz.
Ia menambahkan bahwa pemanfaatan tanah wakaf untuk kebutuhan papan memiliki dasar hukum kuat dan relevan secara sosial. Dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, penyaluran hunian akan tepat sasaran dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup MBR.
Inisiatif ini dinilai mampu menjawab dua tantangan besar sekaligus: backlog perumahan nasional dan stagnasi pemanfaatan aset wakaf non-produktif. Bila berhasil, model ini berpotensi direplikasi secara nasional sebagai wujud sinergi antara pembangunan, pemberdayaan aset umat, dan penguatan nilai-nilai gotong royong.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.