Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Sepanjang Tahun 2024, MA Jatuhkan Sanksi Terhadap 206 Hakim

METROJATENG.COM, JAKARTA – Sepanjang Tahun 2024, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi terhadap 206 hakim dan aparatur peradilan.  Sanksi tersebut berupa sanksi beras sebanyak 79 orang, sanksi sedang 31 orang dan sanksi ringan sebanyak 96 orang.

Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto SH. MH mengatakan, jumlah usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial (KY) periode tahun 2024 sebanyak 35 usulan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin sebanyak 63 orang. Dari jumlah tersebut, 16 orang telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana rekomendasi Komisi Yudisial, 9 orang telah terlebih dahulu diperiksa dan disanksi oleh Mahkamah Agung.

“Sisanya, sebanyak  38  orang  karena  materi  pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial maka berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial         No: 02/PB/MA/IX/2012    dan 02/PB/P.KY/09/2012 merupakan kewenangan Mahkamah Agung sehingga penanganannya diambil alih oleh Mahkamah Agung RI,” terangnya.

Sementara itu, terkait kinerja MA, pada Tahun 2024 MA telah menunjuk 27 satuan kerja untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Namun, hanya terdapat 16 pengadilan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat SMAP, sedangkan 11 lainnya belum memenuhi persyaratan dan berstatus ditangguhkan.

Selain itu, bersamaan dengan memperingati Hakordia Tahun 2024, Mahkamah Agung memberikan Penganugerahan Insan Antigratifikasi kepada 7 orang, sebagai upaya mendorong budaya pengendalian gratifikasi di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.

Sedangkan untuk data jumlah pengaduan dan penanganan pengaduan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung tahun 2024 tercatat jumlah pengaduan yang diterima sebanyak 4.313. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.116 pengaduan atau 95,4% telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 197 pengaduan masih dalam proses penanganan.

Comments are closed.