Kanwil DJP Jawa Tengah I Lakukan Sita Aset Wajib Pajak Rp 4,8 Miliar
Sita Serentak Dilakukan di 17 Unit Kerja Dalam Rangka Pekan Penyitaan
METROJATEBG.COM, SEMARANG – Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam rangka pekan penyitaan melakukan penyitaan aset wajib pajak atau penanggung pajak sebagai jaminan pelunasan atas tunggakan pajak menurut peraturan perundang-undangan yang pada periode pertama diperkirakan mencapai Rp 4,8 miliar. Kegiatan ini dilakukan secara serentak oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I.
“Pekan penyitaan ini merupakan program inisiatif dari Kanwil DJP Jawa Tengah I untuk melakukan penyitaan secara serentak dalam satu pekan. Program ini dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I sebanyak 2 kali dalam 1 tahun,” jelas Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan.
Ditamhkan perkiraan nilai total aset yang disita di periode pertama ini lanjut Max Darmawan mencapai Rp 4,8 miliar dari 27 penanggung pajak dengan aset berupa tanah, bangunan, kendaraan bermotor, persediaan, giro, dan rekening tabungan. Nilai perkiraan tertinggi dari aset yang disita adalah sebesar Rp1,2 miliar yaitu berupa tanah dan/atau bangunan dari seorang penanggung pajak.
Di periode pertama ini, penyitaan dilakukan serentak oleh 17 unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I, diantaranya KPP Pratama Tegal, KPP Pratama Pekalongan, KPP Pratama Batang, KPP Pratama Salatiga, KPP Pratama Demak, KPP Pratama Kudus, KPP Pratama Jepara, KPP Pratama Pati, KPP Pratama Blora, KPP Madya Semarang, KPP Madya Dua Semarang, KPP Pratama Semarang Candisari, KPP Pratama Semarang Gayamsari, KPP Pratama Semarang Barat, KPP Pratama Semarang Timur, KPP Pratama Semarang Selatan, KPP Pratama Semarang Tengah.
Setiap Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I menugaskan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) untuk melakukan tindakan penyitaan secara serentak. Tindakan penyitaan ini juga melibatkan beberapa pihak seperti Bintara Pembina Desa (Babinsa) setempat yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban kegiatan serta perwakilan dari kelurahan setempat sebagai saksi kegiatan penyitaan.
Penyitaan ini dilakukan setelah melewati berbagai tindakan penagihan di Direktorat Jenderal Pajak sebagai upaya agar penanggung pajak dapat melunasi tunggakan pajaknya. Artinya setelah dilakukan berbagai tindakan penagihan namun penanggung pajak belum dapat melunasi tunggakan pajaknya, maka dilakukanlah tindakan penyitaan aset penanggung pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
Setelah dilakukan penyitaan, aset penanggung pajak yang dapat dilelang akan dilakukan pelelangan secara serentak. Pelelangan secara serentak direncanakan akan dilakukan dalam waktu 2 bulan setelah penyitaan. Hasil dari aset yang dilelang digunakan untuk melunasi biaya penagihan pajak serta tunggakan pajak dari penanggung pajak.
Tindakan sita merupakan bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh.
“Penyitaan aset penunggak pajak juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan. (tya)