KPK Geledah Ruang Komisi D DPRD Jateng, Keberadaan Alwin Basri Masih Dipertanyakan
METROJATENG.COM, SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang Komisi D DPRD Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis, (25/7/2024) malam. Beberapa penyidik KPK membawa koper yang diduga berisi berbagai dokumen saat meninggalkan kantor DPRD Jateng.
Penggeledahan ke ruang Komisi D ini, terkait tiga kasus dugan korupsi yang saat ini tengah dtangani KPK. Dimana Ketua Komisi D, Alwin Basri merupakan suami dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Belum dketahui apa peran Alwin Basri dalam tiga kasus tersebut.
Meski ruangan Komisi D digeledah KPK, namun keberadaan Alwin tidak terlihat, begitupun dengan anggota lainnya. Bahkan, sejak KPK turun ke Semarang, sepekan terakhir ini, sosok Alwin belum terlihat sama sekali.
Dalam kegiatan kunjungan kerja Komisi D ke Batam, hari Rabu (24/7/2024), hanya Wakil Ketua Komisi D Arifin Mustofa yang mengikuti bersama anggota Komisi D.
Sebagaimana diketahui, KPK telah melakukan penggeledahan di kator wali kota Semarang hingga rumah pribadi sejak Rabu (17/7/2024). KPK juga mengeluarkan surat pencekalan terhadap 4 orang yang dilarang bepergian ke luar negeri. Pencekalan terhadap dua penyelenggara negara yang diduga merupakan wali kota Semarang dan suaminya yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng, serta dua orang dari swasta tersebut terkait proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang Tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi Tahun 2023-2024.
Bahkan KPK juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Penyidikan (SPDP) kepada empat tersangka terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.