Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

6 Pelaku Pencurian Rel KA di Banjarnegara Divonis 20 – 22 Bulan Penjara

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Enam pelaku pencurian rel kereta api (KA) pada jalur KA non aktif di Kabupaten Banjarnegara telah dijatuhi vonis. Tiga pelaku dijatuhi vonis 20 bulan penjara dan tiga lainnya 22 bulan.

Kasus pencurian ini bermula pada tanggal 7 Februari 2024 lalu, dimana Tim Pengamanan PT KAI Daop 5 Purwokerto tengah berpatroli dan menemukan adanya aktivitas mencurigakan di dekat rel. Ada mobil pick up yang terparkir di dekat rel non aktif di Desa Gembongan, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara.

Tim kemudian melaporkan dugaan aksi pencurian rel kereta tersebut ke Polres Banjarnegara. Dengan berkolaborasi, akhirnya berhasil mengamankan para pelaku pencurian rel beserta beberapa alat bukti. Pelaku pencurian yang berjumlah 6 orang berhasil diamankan.

“Para pencuri ini  memotong rel, menjadi 14 potongan, dengan panjang 4 meter, 2 potongan besi rel dengan panjang 3 meter, 2 potongan besi rel dengan panjang 2 meter, 6 bantalan besi rel KA dan 2 potongan besi rel yang diplat sambung”, kata Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih, Selasa (2/6/2024).

Proses hukum di pengadilan berjalan sejak bulan Februari dan pada tanggal 13 Juni lalu, Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara menjatuhkan vonis kepada para pelaku pencurian rel KA.

Hakim menyatakan para pelaku terbukti bersalah dan memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Adapun hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan kepada para pelaku yakni 3 pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 10 bulan, dan 3 pelaku lainnya dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 8 bulan.

“Kita mengecam keras dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA baik yang berada di jalur non aktif maupun jalur aktif”, tegas Feni.

Comments are closed.