METROJATENG.COM, JAKARTA – Komisi Pemilhan Umum (KPU) RI menetapkan batas usia minimun calon kepala daerah pada Pilkada 2024, merujuk pada saat pelantikan, yaitu 1 Januari 2025.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, keputusan tersebut mengacu pada keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah harus mengacu pada akhir masa jabatan (AMJ) Pilkada 2022.
“Batas usia ditetapkan saat pelantikan, bukan saat pendaftaran, itu keputusan terbaru dari MA”, terangnya.
Berdasarkan keputusan MA tersebut, maka usia calon bupati/wali kota dan calon wakil bupati/wakil wali kota telah genap 25 tahun pada saat pelantikan. Dan usia calon gubernur serta calon wakil gubernur telah mencapai 30 tahun saat pelantikan.
Perbedaan dengan pilkada sebelumnya, yaitu jika sekarang batas usia dihitung sejak pelantikan, maka dalam pilkada sebelumnya, batas usia dihitung sejak penetapan pasangan calon.