Cegah Pungli, Pemkab Wonogiri Gelar Sosialisasi Anti Pungli kepada Perangkat Desa
METROJATENG.COM, WONOGIRI – Sebagai upaya pencegahan terjadinya pungutan liar (pungli), Pemkab Wonogiri melalui Unit Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menggelar sosialisasi Anti Pungutan Liar dan Pencegahan Korupsi di tataran Pemerintah Desa (Pemdes), Selasa (4/6/2024), di Gedung Girimanik Komplek Setda Kabupaten Wonogiri.
Sosialisasi dihadiri oleh para kepala desa, bendahara dan ketua BPD dari 20 desa di Kabupaten Wonogiri. Inspektur Wonogiri, Mardiyanto mengatakan, ada beberapa hal yang mendasari pelaksanaan kegiatan ini, antara lain adalah amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini lantas ditindaklanjuti oleh pemkab Wonogiri dengan diterbitkannya Keputusan Bupati Wonogiri Nomor : 700/71/HK/2024, tanggal 26 Februari 2024 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 700/116/HK/2023 tentang Pembentukan Unit Sapu Bersih Pungutan Liar.
“Unit Saber Pungli memiliki fungsi pencegahan diantaranya adalah melakukan upaya-upaya preventif melalui sosialisasi, penyuluhan, pelatihan dan kegiatan lain dalam rangka mencegah terjadinya pungutan liar dan praktik korupsi”, jelasnya.
Mardiyanto juga menyebutkan bahwa program pencegahan korupsi tersebut perlu disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk mendapatkan dukungan dan membangun komitmen yang kuat dalam rangka bersama-sama mencegah korupsi.
“Berbagai program pencegahan korupsi yang telah didesain oleh Unit Saber Pungli perlu dilaksanakan secara terintegrasi dan diharapkan dapat memperkuat upaya mitigasi risiko terjadinya pungutan liar dan tindak pidana korupsi”, terangnya.
Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri, FX Pranata menyampaikan, bahwa pemberantasan dan pencegahan korupsi harus terus dilakukan karena praktik korupsi berdampak secara signifikan terhadap banyak aspek kehidupan, khususnya aspek sosial dan ekonomi.
“Keterlibatan aparatur pemerintah dalam tindak pidana korupsi memiliki korelasi yang erat dengan pelanggaran hukum dari institusi yang seharusnya memberi perlindungan terhadap warga negara. Dampak lebih lanjut dari perilaku koruptif dalam penyelenggaraan pemerintahan yaitu hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap insitusi pemerintah”,tuturnya.
Pihaknya menyambut baik kegiatan sosialisasi ini, dan berharap semoga kegiatan ini bisa menambah pemahaman bersama mengenai program pencegahan korupsi secara umum dan secara khusus diharapkan mampu meningkatkan pemahaman terkait risiko pungutan liar dan cara mencegahnya.
“Di samping itu, diharapkan bisa memperkuat komitmen untuk bersama-sama mencegah korupsi dan pungutan liar. Dengan demikian diharapkan program-program pembangunan bisa berjalan dengan efektif terhindar dari penyimpangan dan mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat”, kata Plh Sekda.
Beberapa materi yang disampaikan dalam Sosialisasi ini antara lain Delik Tindak Pidana Korupsi oleh jaksa Fungsional Hafidh Fathoni. Materi kedua adalah pemaparan Program Pencegahan Korupsi, Pengendalian Gratifikasi, dan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah oleh Inspektur Wonogiri Mardiyanto. Sedangkan materi terakhir adalah Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi oleh Ipda Sigit Purwoko, Kanit Tipikor Polres Wonogiri.