Berantas Judi Online, Menkominfo Beri Peringatan Keras Hingga Denda Rp 500 Juta Kepada Platform Digital
METROJATENG.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada penyelenggara platform digital di Indonesia yang tidak memberantas konten judi online. Tak hanya itu, Menkominfo juga mengancam menjatuhkan sanksi denda hingga Rp 500 juta.
“Saya peringatkan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta dan Tiktok, yang masih memuat konten judi online, ada sanksi denda yang mengancam”, tuturnya.
Ancaman tersebut bukanlah tanpa alasan, sebab berdasarkan pemantauan Kementerian Kominfo, masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online.
Menurutnya, sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukenali sebanyak 20.241 kata kunci. Sementara di Meta 2.702 keyword kepada meta, sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.
“Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot dan cq9”, jelas Budi Arie.
Oleh karena itu, Menkominfo menekankan akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp 500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.
“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 Juta rupiah per konten”, tegasnya.
Menurut Menteri Budi Arie, langkah itu diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.
“Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo”, jelasnya.
Bahkan Menkominfo juga menyebutkan dua peraturan pelaksana lain yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNPB yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk melakukan pemutusan akses.
Comments are closed.