KPU Hapus Tampilan Sirekap, Ini Alasannya
METROJATENG.COM, JAKARTA – Komisi Pemlihan Umum (KPU) resmi menghapus Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dari situsnya. Jika dibuka hanya akan menampilkan laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ dimana publik akan mendapati hasil rekapitulasi dari tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) saja.
Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, Sirekap dihapus karena seharusnya yang ditampilkan memang hanya sebatas foto form C saja dan tidak disertai data numerik hasil tabulasi perolehan suara sementara. Sebab hal tersebut justru mengundang polemic di publik, ketika tabulasi suara berbeda dengan foto form C, meskipun KPU tetap menggunakan hitung manual dengan form C.
“Iya sudah dihapus, karena fungsi Sirekap sebenarnya supaya publik bisa melihat foto form C, namun yang menjadi perhatian justru hanya tabulasi perolehan suara saja, yang kemungkinan ada kesalahan pada tempat”, ucapnya.
Sirekap, lanjut Idham, seharusnya hanya menampilkan sebatas foto form C hasil di tiap TPS yang diunggah petugas KPPS melalui aplikasi Sirekap sebagai bukti berjalannya pemungutan suara. Tanpa menampilkan data numerik hasil tabulasi sementara perolehan suara dari hasil pembacaan foto form C.
KPU menempuh cara lain untuk tetap menjaga transparansi perhitungan suara, yaitu dengan mengunggahnya secara terpisah berdasarkan masing-masing tingkatan KPU kota/kabupaten. Sehingga yang bisa diakses publik adalah hasil rekapitulasi berjenjang atau real count yang diposting oleh KPU kabu/kota.
“Kita sekarang fokus menampilkan data hasil rekapitulasi secara berjenjang. Diharapkan tidak ada lagi polemic akiat pembacaan teknologi Sirekap yang kurang akurat”, imbuhnya.
Comments are closed.