Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Bareskrim Polri Mengaku Belum Ada Pelimpahan Kasus Pelanggaran Pemilu 2024

METROJATENG.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menyatakan belum ada pelimpahan kasus pelanggaran Pemilu 2024 dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dari data Polri, hingga kemari nada 17 kasus pelanggaran pemilu yang sedang ditangani Bawaslu.

Kepala Satgas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, belum ada kasus pidana yang diteruskan ke Bareskrim. Kemungkinan kasus pelanggaran tersebut masih dalam penanganan Bawaslu kabupaten/kota ataupun propinsi dan Bawaslu RI.

“Kemungknan kasus-kasus pelanggaran pemilu tersebut masih dtangani oleh Bawaslu-Bawaslu di daerah, sehingga belum ada pelimpahan kasus dugaan pelanggaran pemilu sampai dengan hari ini”. jelasnya, Kamis (11/1/2024).

Djuhandani menjelaskan, semula ada 75 temuan ataupun laporan kasus pelanggaran Pemilu 2024. Namun, yang sampai ke tahap penyidikan hanya 17 kasus. Dan dari 17 kasus tersebut, 4 di antaranya telah dilakukan vonis dengan menghasilkan enam terpidana. Selain itu, terdapat satu perkara dinyatakan bebas dan dua perkara sudah diberkkan SP3. Dan sebanyak 10 kasus masih dalam proses penyidikan.

Jenis tindak pidana dalam pelanggaran pemilu ini adalah pemalsuan sebanyak tujuh perkara, money poltik ada lima kasus, pelanggaran kampanye di tempat ibadah satu perkara, perusakan alat peraga kampanye (APK) satu perkara dan terakhir Bawaslu mencatat sebanyak kampanye yang melibatkan hal dilarang sebanyak dua perkara.

Comments are closed.