Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Capai Perdamaian, Pelapor Cabut Laporan Dugaan Pungutan BSPS

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Pelapor kasus dugaan pungutan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Bahrudin alias Jamal, warga Desa Sokaweja, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Kamis (11/1/2024) mencabut laporannya ke Polresta Banyumas.

Pencabutan laporan ini, setelah pelapor melakukan perdamaian dengan pihak terlapor, yaitu Edi Waluyo. Usai mencabut laporan Jamal yang didampingi pengacara Gigih Algano mengatakan, ia merasa tidak nyaman setelah melakukan pelaporan ke Polresta Banyumas. Banyak yang menghubunginya melalui telephone dan bertanya banyak hal.

Selain itu, uang yang sempat diberikan kepada terlapor sebesar Rp 1 juta, juga sudah dikembalikan. Sehingga Jamal mengaku tidak mempunyai alasan lagi untuk meneruskan kasus tersebut, terlebih ia bertetangga dengan terlapor dan kasus tersebut membuat suasana di lingkungannya menjadi tidak nyaman.

“Saya mencabut laporan atas kemauan sendiri dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. Intinya uang saya sudah dikembalikan dan saya ingin hidup damai lagi seperti sebelumnya. Saya juga tidak ingin keluarga saya ikut terbawa-bawa dalam kasus ini”, tuturnya.

Dampingi

Sementara itu, pengacara Gigih Algano yang mendampingi Jamal mengatakan, awalnya pada pagi hari, Jamal sudah datang sendiri ke Polresta Banyumas untuk mencabut laporan. Namun, dari pihak Polresta baru memperbolehkan pencabutan laporan jika sudah ada perdamaian antara pelapor dan terlapor.

“Saya dihubungi oleh ketua ranting Pemuda Pancasila (PP) Sokawera, diminta untuk membantu mendampingi Jamal, kebetulan Jamal juga merupakan anggota PP. Kemudian kita bertemu dengan terlapor, setelah sepakat damai, lalu kita lanjutkan ke Polresta Banyumas untuk mencabut laporan”, terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Edi Waluyo selaku terlapor juga meluruskan kejadian yang sesungguhnya terkait tudingan pungutan BSPS. Edi mengaku tidak pernah memaksa ataupun meminta uang kepada penerima bantuan. Dalam forum pertemuan dengan 20 orang penerima BSPS, Edi menyampaikan, setelah perbaikan rumah selesai, jika ada yang ingin bersodakoh secara sukarela dipersilahkan.

“Warga di sini kan tidak semua menerima BSPS, sehingga setelah semua pekerjaan selesai, saya sampaikan, sebagai bentuk rasa syukur, jika ada yang ingin bersodakoh dipersilahkan. Dan warga penerima bantuan bertubi-tubi mengucapkan terima kasih karena rumahnya sudah diperbaiki menjadi lebih nyaman untuk dihuni”, ucapnya.

Terkait pencabutan laporan dugaan pungutan BSPS ini, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, keputusan untuk melanjutkan ataupun mencabut laporan merupakan hak sepenuhnya dari pelapor.

“Kalau untuk alasannya, silahkan ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan”, pungkasnya.

Comments are closed.