Enam Anggota TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud
METROJATENG,COM, BOYOLALI– Tim penyidik Denpom IV/Surakarta menetapkan enam anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Ganjar Pranowo-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka ini berdasarkan beberapa bukti-bukti yang diperoleh penyidik, serta keterangan para saksi. Dari hasil penyelidikan, penyidik Denpom IV/4 Surakarta, menetapkan enam nama yaitu Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M sebagai tersangka.
“Penyelidikan kita sudah mengerucut dan akhirnya ditetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan penganiayaan”, kata Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison, saat dihubungi, Selasa (2/1/2024).
Sampai saat ini, tim penyidik Denpom IV/Surakarta masih terus mengembangkan penyidikan. Jika nanti semua berkas sudah selesai, maka para tersangka akan menjalani persidangan awal atau penuntutan Oditur militer atau jaksa di Pengadilan Militer.
“Proses hukum mulai dari Pom, Odmil, sampai dengan Dilmil berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi”, jelas Kapendam lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui, 7 relawan Ganjar-Mahfud diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum TNI di Boyolali. Kejadian berawal saat anggota tengah melakukan olah raga bersama di Asrama Kompi Senapan B Yonif 408/Sbh. Kemudian terdengar suara bising kendaraan knalpot brong. Kendaraan tersebut melintas di depan asrama berulang-ulang, sehingga membuat beberapa anggota keluar dari asrama mencari sumber suara bising tersebut.
Niat anggota hendak memberikan peringatan kepada para pengendara tersebut, berujung dengan kesalahpahaman, sehingga terjadi dugaan penganiayaan. Korban berjumlah 7 orang lalu dibawa ke RSUD.
Comments are closed.