Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Tiga Kasus Pencabulan Jateng Libatkan 3 orang Guru

Seorang Ibu Mengaku Dipaksa Memotong Puting Susu 

0

METROJATENG.COM, SENARANG -Tiga kasus tindak kekerasan seksual dan pemerasan telah mewanai wilayah hukum Polda Jateng. Ketiga kasus itu, yakni terjadi di Banjarnegara seorang guru mencabuli beberapa santrinya sesama jenis, di Batang seorang guru agama mencabuli belaaan siswinya dan di Pekalongan ada dukun palsu paksa seorang ibu berhubungan badan dengan dua anak kandungnya.

Hal itu diungkapkan Direktur Reskrim Um Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pada gelar kasus, Rabu (7/9) di halaman kantor Dit Reskrim Um,jalan Pahlawan Semarang. Hadir pada gelar kasus diantaranya M Dawang dari Kompolnas dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia(LPAI) Seto Mulyadi.

Khusus kasus di kota batik Pekalongan menimpa seorang ibu muda IM, (38) warga Kutosari,Doro, Pekalongan amat mengenaaskan. Ia oleh pelaku Afrizal alias Sri(29) asal Mandau, Bengkalis Riau yang mengaku sebagai guru spiritual tidak saja dipaksa berhubungan badan dengan dua anak lelaki yang masih dibawah umur, tetapi juga dipaksa memotong kedua ujung buah dada(punting).

“Tujuan dengan alasan menghilangkan aura hitam yang bersarang ditubuh korban. Kemudian, video korban itu dipakai pelaku untuk memeras korban,” tambahnya.

Mengenai kronologis kasus jelek menimpa Ny IM, menurut Djuhandani berawal pada Februari 2022 korban bergabung dengan sebuah grup Facebook bernama ‘Terawang dan arti mimpi’. Di grup tersebut korban mendapatkan pesan dari seseorang pemilik akun FB bernama Fitira yang menyebut aura korban gelap dan
mengarahkannya untuk menghubungi pelaku.

Korban setelah menghubungi dan terbuai mengikuti arahan pelaku sebagai orang pintar atau guru spiritual mengaku bernama Ibu Sri (nama samaran pelaku).Sang guru
spiritual mengaku bisa mengobati dan membuka aura hitam korban. Namun, untuk membuka aura itu, ada beberapa ritual yang harus dilakukan oleh korban dan semua ritual itu harus divideokan dan vdeo harus dikirim ke pelaku.

Kronologi – Direktur Reskrim Um Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan pers kasus pencabulan yang melibatkan 3 orang guru di Jateng . ( ono)

Selain itu  Ny IM, juga disebutkan si dukun palsu bahwa aura anaknya juga berwarna hitam. Untuk membuka aura, pelaku meminta korban melakukan hubungan badan pada kedua
anaknya yang berusia 13 tahun dan 7 tahun. Pelaku juga meminta korban untuk melakukan aksi potong puting payudara dan menyayat organ intim.

Berbekal  video yang diterima pelaku dari korban, vudeo tersebut digunakan untuk memeras korban dengan meminta uang hingga  Rp. 38 juta dengan ancaman pelaku akan menyebarkan video tersebut jika permintaan tidak dipenuhi. Selanjutnya berdasar pengakuan pelaku menghabiskan uang yang didapatkan dari korban untuk berfoya – foya bersama teman – teman wanita di tempat hiburan.

Korban yang sadar ditipu mentah mentah akhirnya mengadu ke Polres Pekalongan. Dan, pelaku Afrizal dibekuk di terminal bus Pekalongan saat hendak melarikan diri

Sementara itu di Banjarnegara telah diungkap seorang guru ponpes berinisial Set alias Anteng telah memaksa santrinya sesama jenis berbuat asusila. Pencabulan untuk sementara tercatatat menimpa tujuh orang santri terjadi antara tahun 2021-2022.

Kasus pencabulan ini terungkap ketika tersangka Anteng bertugas di Aceh. Kesempatan itu oleh para korban yang dicabuli dengan diraba diciumi dan disodomi untu melapor ke kantir polisi terdejat dengan didampingi ustad pengganti

Sedang di Batang,seorang guru agama(PAI) tega mencabuli dan berhubungan seksual terhadap belasan siswinya di salah satu SMP di Batang. Pelaku berinisial AM (33 ), pegawai negeri alamat Weleri Kendal
yang juga sebagai pembina OSIS dalam upaya melampiaskan nafsu birahi  di ruang OSIS berlagak melakukan tes
kedewasaan dan kejujuran.

Kasus pencabulan itu menimpa siswi pengurus OSIS terjadi mulai tahun 2020 hingga terakhir setelah upacara 17 Agustus lalu terungkap setelah ada diantara orang tua korban mengadu ke polres Batang hingga pelaku AM dibekuk. Sementara Kabid Dokkes Polda Jateng, Kombel Pol Sumy Hastry Purwanti yang juga hadir pada gelar kasus menegaskan dari hasil visum para korban dipastikan tidak ada yang hamil. (ono)

Barang Bukti – Djuhandhani Rahardjo Puro bersama tim penyidik memperlihatkan barang bukti yang digunakan para tersangka untuk melakukan perbuatan cabul. (ono)
Leave A Reply

Your email address will not be published.