Bea Cukai dan Forkopimda Jateng Musnahkan 11,3 Juta Batang Rokok Ilegal
Lima Orang Pengedar Rokok Ilegal Ditindak
METROJATENG.COM, SEMARANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng-DIY berkolaborasi dengan Forkopimda Jateng memusnahkan 11.317.128 batang rokok ilegal yang berasal dari 20 kali penindakan pada tahun 2021. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,54 Miliardengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar Rp7,58 Miliar.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY, Muhammad Purwantoro menyatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jateng- DIY bersama APH lainnya yaitu TNI, Polri, Kejaksaan, OrganisasPemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Provinsi Jawa Tengah.
Selama periode 01 Januari s.d. 25 Juli 2022 Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan satuan kerja di bawahnya telah melakukan 530 kali penindakan dengan jumlah rokok ilegal yang disita 39.723.022 batang. Total nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp44,07 Miliar dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar Rp29,93 Miliar.
“Dari jumlah Kasus tersebut 5 orang ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Purwanto.
Ditegaskan Purwanto peredaran rokok ilegal ini tidak hanya berasal dari jateng seperti Kudus, Jepara, Surakarta dan Semarang, tetapi juga dari wilayah lain seperti Jawa Timur Sumatera dan lainnya. Untuk itu kepada para pengusaha maupun perajin rokok, dapat mengajukan perijinan dan Bea Cukai siap membantu dengan gratis.
“Mengajukan ijin sangat mudah, dan cepat. Jadi jangan ragu untuk datang ke Kantor Bea Cukai, Kami suap membantu,” ujarnya.

Purwantoro menambahkan, Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan Pemda dan APH lainnya dalam rangka pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum meliputi operasi pasar bersama pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, dan pembentukan
Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai upaya menekan angka peredaran rokok ilegal melalui pendekatan pembinaan industri.
“Penindakan akan terus dilakukan , mengingat kasus peredaran rokok ilegal mengalami peningkatan. Modus peredaran juga lebih variatif, bahkan melalui sistim online. Untuk itu tim Bra Cukai juga akan melakukan pengawasan secara online,” tuturnya.
Purwantoro menegaskan, terhadap pelaku peredaran Barang Kena Cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang
tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
Sementara itu Sekertarus Daerah Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan , peredaran rokok ilegal selain merugikan negara dari sektor pendapatan cukai, juga merugikan masyarakat. Hal ini karenakan dana cukai yang masuk oleh pemerintah dibagi hasil ke daerah daerah.
“Sebagian dana bagi hasil sekitar Rp 420 juta dipakai untuk membantu pembiayaan BPJS kesehatan bagi peserta tidak mampu. selain itu juga untuk dana bantuan sosial (Bansos), ” jelas Sekda.