Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Air Cuma Kedok, Truk Tangki Angkut 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal Digerebek di Banyumanik

Dua Tersangka Ditahan

METROJATENG.COM,  SEMARANG- Air yang terus menetes dari sebuah truk tangki di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, sempat memberi kesan kendaraan itu tengah mengangkut air bersih. Namun, kecurigaan petugas Bea Cukai Semarang berkata lain.

Di balik tangki yang telah dimodifikasi, tersembunyi 1.594.000 batang rokok ilegal berbagai merek. Kendaraan yang seolah-olah membawa air itu ternyata digunakan sebagai kamuflase untuk mengelabui petugas dalam mengangkut rokok tanpa pita cukai.

Pengungkapan dilakukan Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Semarang pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Truk tersebut dihentikan saat berada di area Gerbang Tol Banyumanik setelah petugas mendapati kendaraan melaju kencang dengan gerak-gerik mencurigakan ketika patroli rutin di ruas Tol Salatiga-Semarang-Kendal.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Mochamad Syuhadak, mengatakan salah satu hal yang membuat petugas curiga adalah air yang terus keluar dari bagian belakang tangki.

“Pelaku sengaja merekayasa tampilan fisik truk tangki agar seolah-olah membawa air bersih,” kata Syuhadak.

Saat diperiksa, sopir berinisial ASE mengaku membawa air bersih dari Pamekasan, Madura, menuju Jakarta. Namun, ia tidak dapat menunjukkan dokumen pengiriman yang sah.

Petugas kemudian melihat ada kejanggalan lain. Pengiriman air dari Madura ke Jakarta dinilai tidak masuk akal secara ekonomi karena biaya operasional perjalanan jauh lebih besar dibandingkan nilai komoditas yang diangkut.

Kecurigaan itu akhirnya berujung pada pemeriksaan menyeluruh terhadap tangki. Pemeriksaan dilakukan dengan disaksikan sopir, kernet, serta dua petugas keamanan Gerbang Tol Banyumanik.

Benar saja. Bukan air yang menjadi muatan utama, melainkan rokok. Petugas menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

BARANG BUKTI – Jutaan batang rokok ilegal berhasil disita petugas bea cukai sebagai barang bukti. (tya/redmetrojateng)

Modus Kedua Tahun Ini

Syuhadak mengungkapkan penggunaan kendaraan tangki sebagai sarana penyamaran rokok ilegal bukan pertama kali ditemukan Bea Cukai Semarang pada tahun ini.

Kasus kali ini menjadi penindakan kedua dengan modus kendaraan tangki sepanjang 2026. Sebelumnya, petugas mengungkap pengiriman rokok ilegal menggunakan truk tangki molase.

Menurut Syuhadak, perkembangan modus tersebut menunjukkan pelaku semakin kreatif dalam menyembunyikan barang ilegal.

Jika sebelumnya rokok disamarkan di balik muatan kendaraan biasa, kini sarana pengangkut yang digunakan dibuat sedemikian rupa sehingga dari luar tampak membawa komoditas yang legal.

“Kejelian petugas dalam menganalisis anomali ekonomi dan risiko logistik di lapangan menjadi kunci utama terungkapnya modus ini,” ujarnya.

Bea Cukai Semarang, lanjut dia, akan terus memperketat pengawasan terhadap berbagai pola baru distribusi rokok ilegal.

Negara Rugi Rp1,54 Miliar

Penindakan tersebut mengamankan rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp2.367.090.000.

Nilai cukai yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp1.189.124.000. Sementara potensi kerugian negara yang terdiri atas cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok diperkirakan mencapai Rp1.542.378.310.

Dengan nilai tersebut, satu kali perjalanan truk tangki tersebut berpotensi menghilangkan penerimaan negara hingga lebih dari Rp1,5 miliar.

PENGECEKAN – seorang petugas Bea Cukai Semarang tengah melakukan pengecekan truk tanki yang membuat jutaan batang rokok ilegal. (tya/redmetrojateng)

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Agus Yulianto, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi dan kejelian aparat dalam membaca pola distribusi rokok ilegal. Ia mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung penindakan tersebut.

Menurut Agus, pemberantasan rokok ilegal penting bukan hanya untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

“Pabrik rokok legal memberikan sumbangsih terhadap penerimaan negara. Karena itu, kami berkomitmen melindungi mereka dari persaingan tidak sehat akibat peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Bea Cukai Semarang masih mendalami asal dan tujuan akhir rokok ilegal tersebut. Berdasarkan informasi awal, barang itu diduga akan dikirim ke wilayah barat, termasuk Jakarta atau Jawa Barat.

Petugas juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar hingga ke produsen.

Namun, proses penelusuran menghadapi kendala karena alat komunikasi yang digunakan pelaku diduga telah diantisipasi untuk menghilangkan jejak komunikasi.

“Kami masih mendalami rencana pengiriman dan jaringan di belakangnya. Kalau ditemukan informasi yang mengarah kepada produsen, akan kami tindak lanjuti dan koordinasikan dengan aparat di wilayah terkait,” kata Syuhadak.

Dua Tersangka Ditahan

Dalam penindakan tersebut, dua orang berinisial BF dan ASE diamankan. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang untuk kepentingan penyidikan.

Selain 1,594 juta batang rokok ilegal, petugas turut mengamankan truk tangki, STNK, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Perkara tersebut telah dikoordinasikan dengan Korwas Polrestabes Semarang Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang.l

Kejaksaan Negeri Kota Semarang juga telah melakukan koordinasi dengan penyidik Bea Cukai terkait penelitian berkas perkara dan pemenuhan kelengkapan formil maupun materiil.

Penindakan ini sekaligus menegaskan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Tidak hanya mengamankan penerimaan negara, penegakan hukum terhadap rokok ilegal dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak terawasi serta menjaga kepastian hukum bagi industri hasil tembakau yang telah mematuhi ketentuan.

Modusnya boleh berubah, tetapi pengawasan Bea Cukai tidak berhenti. Bahkan ketika sebuah truk tampak hanya membawa air, petugas tetap mencermati apa yang sebenarnya tersembunyi di balik tangkinya. (*)

Comments are closed.