Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita Barang Bukti Hampir 200 Ton
METROJATENG.COM, JAKARTA – Upaya Polri dalam memerangi peredaran narkotika sepanjang 2025 menunjukkan hasil yang luar biasa. Hingga Oktober 2025, sebanyak 38.934 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap, dengan 51.763 orang tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Indonesia.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Syahar Diantono mengatakan, keberhasilan ini bukan hanya hasil kerja Polri semata, tetapi juga sinergi bersama BNN, Bea Cukai, Kemenkumham, TNI, dan seluruh aparat penegak hukum.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan kolaborasi yang kuat dari semua elemen bangsa,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, memaparkan bahwa dari 51.763 tersangka yang diamankan, 48.692 merupakan pria WNI, 2.764 wanita WNI, serta 150 anak di bawah umur. Selain itu, 157 warga negara asing turut ditangkap, terdiri dari 130 pria dan 27 wanita.
Dalam operasi tersebut, Polri menyita total 197,71 ton narkotika, terdiri dari:
-
Ganja: 184,64 ton
-
Sabu: 6,95 ton
-
Ekstasi: 1.458.078 butir
-
Tembakau gorila: 1,87 ton
-
Berbagai jenis narkotika lain seperti kokain, heroin, dan ketamin dalam jumlah signifikan
Selain penindakan hukum, Polri juga melakukan rehabilitasi terhadap 1.072 pengguna yang dinilai sebagai korban penyalahgunaan, melalui pendekatan restorative justice.
Pukul Jaringan Hingga Keuangannya
Tak hanya fokus pada peredaran narkoba, Bareskrim Polri juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba. Dari 22 kasus TPPU, aparat menyita aset senilai Rp221,38 miliar milik 29 tersangka.
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai, kendaraan mewah, alat berat, perhiasan, dan properti.
“Langkah ini bertujuan memutus sumber keuangan jaringan narkoba agar mereka tidak bisa bangkit lagi,” tegas Brigjen Eko.
Kabareskrim menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Ashta Cita poin ketujuh dalam program prioritas Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberantasan narkoba.
“Tidak ada kompromi bagi siapa pun, termasuk anggota Polri yang terlibat,” jelasnya.
Sebagai bentuk keterbukaan, Polri membuka Hotline Pengaduan Direktorat Narkoba di nomor 0823-1234-9494 (24 jam) serta Hotline Propam Polri di 0813-1917-8714 untuk laporan pelanggaran internal.
Comments are closed.