Kementan Tegaskan Pengadaan Alsintan Transparan, Mafia Pangan Tak Diberi Ruang
METROJATENG.COM, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan seluruh proses pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) dilakukan secara transparan, profesional, dan mengutamakan kepentingan petani. Proses ini mengacu pada aturan yang berlaku, mulai dari kebutuhan teknis di lapangan, efektivitas pemanfaatan, hingga ketersediaan anggaran.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch. Arief Cahyono, menegaskan pemerintah berkomitmen memperkuat industri alsintan nasional melalui sejumlah langkah. Di antaranya penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, sertifikasi produk untuk menjamin kelayakan teknis, serta pemanfaatan E-Katalog terbaru versi 6 yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Semua produsen punya kesempatan yang sama selama memenuhi standar kualitas dan mekanisme e-katalog. Kami ingin bantuan alsintan benar-benar membantu petani sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional,” katanya.
Arief menambahkan, Kementan juga rutin melakukan evaluasi penggunaan alsintan di lapangan. Hasil evaluasi menjadi dasar penyesuaian jenis maupun jumlah bantuan agar tetap sesuai kebutuhan petani.
“Kami dukung industri dalam negeri, tapi kualitas dan layanan purna jual tetap harus terjamin supaya tidak jadi beban baru bagi petani,” tegasnya.
Klarifikasi Isu 1.000 Unit Alsintan
Terkait isu janji pembelian 1.000 unit alsintan oleh salah satu pengusaha di Madiun, Arief menegaskan hal itu merupakan permasalahan lama yang kembali diangkat. Kejadian tersebut, kata dia, sudah berlangsung 10 tahun lalu.
“Tidak ada dokumen resmi berupa kontrak atau surat pesanan. Pernyataan Presiden saat itu lebih sebagai dukungan umum terhadap industri alsintan lokal, bukan janji pembelian,” jelasnya.
Ia menambahkan, sistem pengadaan Kementan kini sangat ketat sehingga tidak disukai mafia pangan. “Pak Menteri tidak pernah kompromi. Sudah ada 36 tersangka pengadaan barang yang beliau sendiri laporkan ke polisi,” ucap Arief.
Berdasarkan evaluasi 2022, pemerintah memang pernah membeli ratusan unit combine kecil melalui dana APBN dan APBD pada 2015–2016. Namun tidak semua berasal dari merek perusahaan di Madiun.
“Keputusan pembelian didasarkan pada kebutuhan daerah dan hasil survei tim provinsi. Pemerintah juga punya keterbatasan anggaran, sehingga pengadaan harus selektif,” kata Direktur Perlindungan Tanaman Pangan saat itu, Mohammad Takdir Mulyadi.
Kementan menegaskan ke depan produsen alsintan wajib meningkatkan kualitas produk, memenuhi SNI, serta mencapai TKDN minimal 40 persen. “Petani harus terlindungi dari barang yang tidak layak. Itu komitmen kami,” tutup Arief.
Comments are closed.