50 IKM Produsen Makanan Peroleh Sertifikat Halal
METROJATENG.COM WONOGIRI – Sebanyak 50 Industri Kecil Menengah (IKM) Produk Makanan yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) mendapatkan fasilitas Sertifikasi Produk Halal dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Wonogiri.
Sebelum mengantongi sertifikat tersebut, perwakilan dari 50 IKM terlebih dahulu mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis yang digelar Kamis (18/7/2024) di Gedung PKPRI Wonogiri.
Ditemui di lokasi kegiatan, Kepala Bidang Perindustrian pada Disnakerin Kabupaten Wonogiri, Purbaningrum Dwi Azasi mengatakan bahwa Fasilitasi Sertifikasi Halal ini telah dilaksanakan sebanyak tiga tahun berturut-turut. Tahun 2022 menjadi tahun pertama pemberian sertifikat halal bagi 89 IKM. Sedangkan di tahun berikutnya, sebanyak 450 IKM berhasil mengantongi sertifikat halal.
“Tahun ketiga ini, tahun 2024, sertifikat halal akan diberikan kepada 50 IKM dari 13 Kecamatan yang ada di Wilayah Kabupaten Wonogiri,” ujarnya.
Purbaningrum menuturkan pentingnya setiap IKM produk makanan mengantongi sertifikat halal karena akan meningkatkan unique selling point dan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan IKM tersebut.
“Selain itu kegiatan semacam ini juga dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan dan perputaran roda perekonomian daerah pada sektor IKM yang selama ini memberi kontribusi penting dalam perekonomian nasional,” terangnya.
Kepala Disnakerin Kabupaten Wonogiri, Wiyanto saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa mulai tahun 2019, sertifikat halal bersifat wajib bagi produk olahan makanan dan minuman yang beredar di pasaran. Menurutnya, konsep halal tidak hanya berperan sebagai label atau pemenuhan kaidah agama, tetapi juga sebagai usaha untuk mencapai standar kesehatan yang tinggi dan kualitas yang optimal dalam barang dan jasa konsumsi.
“Penguatan industri produk halal terus diupayakan oleh pemerintah pusat dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Pemberian sertifikasi ini merupakan wujud sinergi dan kolaborasi multipihak guna mempercepat pengembangan IKM dan upaya memperkuat sektor industri nasional, khususnya di kabupaten Wonogiri,” ungkapnya.
Sertifikat halal ini nantinya akan diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan terlebih dahulu akan dilakukan survei oleh Lembaga pemeriksa Halal (LPH) yang telah ditunjuk oleh Pemkab Wonogiri yakni PT Sucofindo.
Pada sosialisasi dan bimtek tersebut, PT Sucofindo yang diwakili oleh Yanuar Tri Wardono dan tim menyampaikan proses sertifikasi halal meliputi beberapa tahapan, yakni pendaftaran, pemeriksaan, penetapan kehalalan, kemudian penerbitan sertifikat halal yang memerlukan waktu sekitar 3 bulan.
Salah satu peserta yang hadir dalam acara tersebut, Darminingsih, yang merupakan produsen tahu bakso mengatakan pihaknya merasa beruntung mendapat kesempatan untuk mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis ini, sehingga ke depannya usaha yang dijalankan dapat memperoleh sertifikat halal.
“Dengan memiliki sertifikat halal dan dapat mencantumkan logo halal pada kemasan produk saya, harapannya dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan dan menaikkan omzet usaha saya sehingga dapat terus berkembang di masa depan,” tuturnya.