Polemik Perumahan Tak Kunjung Usai, Warga Banyumas Mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Hendy Wahyu Saputra, warga Banyumas, mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Selasa (26/8/2025) untuk mencari keadilan atas persoalan hukum yang menjeratnya. Ia mengadukan polemik Perumahan Sapphire Mansion di Kelurahan Karangrau, Kecamatan Sokaraja, yang menurutnya penuh kejanggalan dan merugikan dirinya sebagai konsumen.
Kasus ini mencuat setelah Hendy mengetahui bahwa rumah mewah yang dibelinya ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Lebih jauh lagi, perumahan tersebut berdiri di atas lahan yang sejatinya diperuntukkan bagi rumah sederhana, bukan hunian kelas premium.
“Sejak 12 Maret 2025 saya sudah melaporkan masalah ini. Bukti sudah lengkap, kronologi jelas. Tapi sampai hari ini belum ada ketegasan aparat hukum. Melalui Pak Djoko sebagai kuasa hukum, saya berharap ada kepastian hukum karena kami sebagai warga negara harus diperlakukan sama di mata hukum,” ujar Hendy.
Hendy kini resmi mendapat pendampingan dari H. Djoko Susanto, SH. Sang kuasa hukum menilai perkara ini memiliki rangkaian persoalan yang saling terkait, baik aspek perdata maupun pidana, bahkan diduga melibatkan sejumlah pihak.
“Kami mendorong aparat, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga lembaga seperti KPK, agar serius menangani kasus ini. Jangan sampai konsumen terus dirugikan hanya karena lemahnya penegakan hukum,” tegas Djoko.
Menurut Djoko, kasus yang menimpa Hendy bisa menjadi cerminan betapa sulitnya masyarakat kecil memperjuangkan hak hukum mereka ketika berhadapan dengan kepentingan bisnis besar. Klinik Hukum Peradi SAI, lanjutnya, hadir untuk memastikan masyarakat tidak sendirian dalam mencari keadilan.
Comments are closed.