Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Gus Nasrul: Kitab Taqrib di Era Modern Harus Dirombak dan Dipindahkan ke Kitab Sejarah

METROJATENG.COM, JEPARA- Pernyataan berani kembali dilontarkan oleh Ketua Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PERGUNU), Dr. KH. Nasrulloh Afandi, Lc., MA., atau yang akrab disapa Gus Nasrul. Ia menegaskan bahwa Kitab Taqrib, karya Imam Abi Syuja’ yang disyarahi dalam Fathul Qarib al-Mujib oleh Syeikh Qasim, perlu mengalami perombakan isi dan penyesuaian zaman, bahkan sebagian isinya lebih tepat jika dipindahkan ke kitab-kitab sejarah.

“Secara garis besar, Kitab Taqrib memang sangat berkualitas dan telah menjadi pelajaran wajib di hampir semua pesantren di Indonesia. Namun, melihat perkembangan zaman, khususnya di era sains dan teknologi saat ini, beberapa bagian kitab tersebut perlu ditinjau ulang. Beberapa bab sudah tidak kontekstual jika diterapkan dalam kehidupan muslim modern,” ujar Gus Nasrul di sela acara Ta’aruf Mahasantri Baru di Kampus Perguruan Tinggi Ma’had Aly Balekambang, Jepara, yang berlangsung pada 30 Juli–2 Agustus 2025.

Sebagai Wakil Ketua Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama MUI Pusat, Gus Nasrul menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk aktualisasi wawasan dan pengembangan intelektualitas generasi muslim agar fikih tetap aplikatif dan relevan.

Contoh Kasus: Luqothoh dan Medsos

Salah satu contoh yang dikemukakan adalah bab Luqothoh (barang temuan). Dalam kitab disebutkan bahwa siapa pun yang menemukan barang, wajib mengumumkannya di pintu-pintu masjid selama satu tahun. “Dulu, masjid memang menjadi pusat keramaian dan informasi. Tapi sekarang kita punya internet dan media sosial. Bila kitab ini ditulis pada era digital, tentu bunyinya akan berubah: wajib diumumkan melalui berbagai platform medsos,” jelas Gus Nasrul, alumnus Pesantren Lirboyo Kediri dan Pesantren Sarang Rembang.

Ia menambahkan, penyebaran informasi melalui media sosial bisa membuat barang temuan cepat sampai ke pemiliknya, atau setidaknya ke keluarganya yang aktif di dunia maya, tanpa perlu menunggu satu tahun.

Teknologi dan Fikih Makanan Temuan

Contoh lain masih dalam bab Luqothoh, yaitu ketika barang temuan berupa makanan. Dalam kitab dijelaskan bahwa makanan boleh dimakan atau dijual, dengan catatan penemu tetap bertanggung jawab jika pemilik datang.

“Pada masa itu belum ada teknologi penyimpanan seperti kulkas atau freezer. Tapi sekarang, makanan bisa diawetkan. Maka seharusnya, makanan temuan tidak langsung dimakan, tetapi disimpan dulu, sambil diumumkan secara daring,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya memperhatikan masa kadaluarsa. “Sekarang setiap makanan kemasan ada tanggal expired-nya. Maka bila dikaji ulang, semestinya kitab ini akan melarang memakan makanan temuan yang masih layak dikonsumsi dan belum dekat masa kadaluarsa,” tegasnya.

Bab Perbudakan Harus Dipindah ke Sejarah

Gus Nasrul juga mengkritisi keberadaan bab perbudakan dalam kitab tersebut. Menurutnya, bab tentang memerdekakan budak tidak lagi relevan di era sekarang karena sistem perbudakan sudah tidak ada.

“Bab ini lebih tepat dipindah ke kitab-kitab sejarah Islam, sebagai pelajaran historis bahwa praktik perbudakan pernah ada dan tidak ditolak dalam konteks saat itu oleh Islam,” ungkapnya.

Sebagai Ketua Perguruan Tinggi Ma’had Aly Balekambang Jepara, Gus Nasrul juga aktif menggagas pemikiran fikih yang kontekstual. Sebelumnya, ia pernah mengusulkan lahirnya Fikih Lalu Lintas dan Fikih Medsos yang ia sampaikan dalam forum kajian di Masjid Istiqlal (lihat: Gus Nasrul Gagas Fikih Lalu Lintas dan Fikih Medsos, TimesIndonesia.co.id, Minggu, 18 Mei 2025).

“Masih banyak contoh bagian dalam Kitab Taqrib yang perlu diaktualisasikan sesuai perkembangan zaman. Tapi kami tetap mengajarkan kitab ini kepada para santri di Pesantren Balekambang, sebagai bagian dari tradisi keilmuan yang terus dikritisi secara konstruktif,” pungkasnya.(ris)

Comments are closed.