METROJATENG.COM, JAKARTA — Sebanyak 51 pesantren dari berbagai penjuru Indonesia kini resmi mengantongi Izin Operasional (Izop) dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Tak sekadar legalitas administratif, penyerahan izin ini menjadi simbol penguatan peran pesantren sebagai institusi pendidikan Islam yang adaptif di tengah arus perubahan zaman.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa pemberian izin operasional adalah bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi besar pesantren dalam pendidikan nasional. Lebih dari itu, langkah ini juga membuka akses bagi pesantren terhadap berbagai program peningkatan mutu dan pemberdayaan dari pemerintah.
“Kami ingin pesantren tidak hanya sah secara hukum, tapi juga memiliki daya saing. Dengan memiliki izin, mereka bisa mengakses program strategis seperti BOP, kemandirian pesantren, hingga pelatihan ekonomi berbasis pesantren,” ujar Suyitno.
Transformasi layanan publik menjadi titik tekan Kemenag. Proses birokrasi yang dulu dianggap rumit kini mulai ditinggalkan. Lewat pendekatan digital, perizinan pesantren bisa dilakukan dengan lebih cepat, akurat, dan tanpa harus datang langsung ke pusat.
“Digitalisasi adalah jawaban atas tantangan geografis dan keterbatasan akses. Pesantren di pelosok pun kini bisa mengurus izin dengan lebih mudah,” kata Suyitno.
Salah satu langkah nyata transformasi itu adalah reaktivasi SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren), platform daring yang memudahkan pengajuan, pembaruan, hingga pencabutan izin secara terintegrasi.
Direktur Pesantren, Basnang Said, menambahkan bahwa pembaruan SITREN dilakukan setelah setahun dihentikan untuk evaluasi sistem. Kini, SITREN hadir lebih tangguh dan ramah pengguna, lengkap dengan fitur pemantauan proses dan penerbitan dokumen resmi secara digital.
“Dengan SITREN, kami ingin transparansi, kecepatan, dan keadilan dalam layanan bisa dirasakan seluruh pesantren, baik yang ada di kota besar maupun daerah terpencil,” ujarnya.
Inklusif, Setara, dan Partisipatif
Ke-51 pesantren yang menerima izin kali ini berasal dari beragam provinsi, mencerminkan komitmen Kemenag dalam melayani tanpa diskriminasi. Baik pesantren besar yang sudah mapan maupun yang kecil di pelosok tetap mendapat hak yang sama dalam pelayanan negara.
“Prinsip kami jelas: inklusif, partisipatif, dan setara. Tidak boleh ada yang tertinggal,” tegas Basnang.
Dengan transformasi digital yang terus diperkuat, pesantren kini diarahkan menjadi lembaga yang tidak hanya kuat secara spiritual, tapi juga inovatif dalam menjawab kebutuhan zaman. Nilai-nilai Islam tetap menjadi pondasi, namun adaptasi menjadi kunci agar pesantren tetap relevan dan berdaya.
Comments are closed.