Polresta Surakarta Bongkar Jaringan Narkoba, Puluhan Gram Sabu dan Puluhan Butir Inex Disita
METROJATENG.COM, SURAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta kembali menorehkan prestasi dengan membongkar peredaran narkotika di wilayah Solo Raya. Seorang pengedar berinisial IAQ (24), warga Wonogiri, berhasil ditangkap dengan barang bukti cukup besar, yakni 36 butir pil inex seberat 11,27 gram dan 9 paket sabu dengan berat total 48,38 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengguna berinisial A di sebuah kos di Grogol, Sukoharjo, Senin (11/8/2025) malam. Dari tangan A, petugas menemukan sabu seberat 0,26 gram beserta peralatan hisap dan timbangan digital.
“Hasil pemeriksaan mengarah pada IAQ sebagai pemasok. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap IAQ di sebuah kamar kos wilayah Kudu, Sukoharjo, hanya berselang satu jam setelah penangkapan pertama,” ungkap Kompol Arfian.
Penggeledahan di kamar kos IAQ membuahkan hasil. Selain sabu dan inex, petugas juga menyita sebuah timbangan digital, handphone, serta sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi AD-2591-ASB.
Dari keterangan IAQ, narkoba tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P, yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini IAQ bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Surakarta untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Comments are closed.