Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Narkoba, Bandar dan 3 Pengedar Ditangkap, 684 Gram Sabu Disita

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkoba, dengan penyitaan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 684 gram. Dalam pengungkapan ini, empat orang tersangka berhasil ditangkap, dengan peran yang berbeda-beda, satu sebagai bandar, dua pengedar, dan satu perantara.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, memaparkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari identifikasi terhadap tersangka NM, yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). NM terdeteksi berada di Sumbang, Banyumas, dan setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkapnya. Dari tangan NM, polisi menyita sabu-sabu seberat 48 gram yang sudah siap edar. Meskipun sempat mencoba membuang barang bukti tersebut, polisi tetap berhasil menemukannya.

“NM ini sudah menjadi DPO sejak 2019 dan terlibat dalam peredaran narkoba. Ketika ditangkap, ia juga membawa sabu-sabu sebanyak 48 gram,” jelas Kompol Willy pada Jumat (21/2/2025).

Dari pengungkapan tersebut, polisi kemudian melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap AS, yang merupakan tetangga NM dan diduga turut terlibat dalam jaringan narkoba ini. Dari AS, petugas menemukan sabu-sabu seberat 12 gram.

Caption Foto : Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto menjelaskan kronologi pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 684 gram sabu. (Foto : Hermiana).

 

Penangkapan Bandar Narkoba

Kasat Narkoba, Kompol Willy, mengungkapkan bahwa setelah menelusuri lebih lanjut, pihaknya berhasil menangkap YO, seorang residivis kasus narkoba asal Bandung. YO ditangkap di dekat apartemennya, dan setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lebih dari setengah kilogram sabu-sabu. Sabu-sabu ini rencananya akan diedarkan di wilayah Purwokerto dan Purbalingga.

Selain itu, polisi juga menemukan bahwa YO mempromosikan peredaran narkoba melalui media sosial dengan menjual produk bernama “madu super strong” yang dihargai hingga Rp 1,7 juta per gram.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Comments are closed.