Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Penjual Balon di Banyumas Ditangkap Polisi karena Cabuli Anak

METROJATENG.COM, BANYUMAS – Seorang pria muda berinisial NR (19), penjual balon asal Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencabuli anak laki-laki berusia tujuh tahun di Desa Kebanggan, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Insiden ini terjadi pada Minggu (29/6/2025) di sebuah teras rumah warga dekat lapangan sepak bola desa setempat. Berdasarkan informasi dari kepolisian, pelaku mendekati korban dengan modus membujuk menggunakan mainan balon kreasi yang biasa ia jual di pasar malam.

“Pelaku menawarkan mainan balon dan mengajak korban duduk di pangkuannya. Dari situ, pelaku mulai melancarkan aksinya,” jelas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo S.I.K. M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, Selasa (1/7/2025).

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku masih memberikan balon berbentuk celurit kepada korban. Korban yang merasa tidak nyaman kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang langsung melapor ke pihak kepolisian.

Tersangka NR akhirnya ditangkap pada Senin (30/6/2025) dan kini ditahan di Mapolresta Banyumas bersama barang bukti yang diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, melalui keterangan resminya mengimbau agar para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, serta membangun komunikasi yang terbuka dalam keluarga.

“Anak-anak harus merasa aman untuk berbicara dan menceritakan segala sesuatu yang mereka alami. Ini penting sebagai langkah awal pencegahan kejahatan terhadap anak,” ujarnya.

Comments are closed.