Polresta Magelang Ungkap Peredaran Sabu-Sabu Sebanyak 2,7 Kg
METROJATENG.COM, MAGELANG – Polresta Magelang berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 2,7 Kg. Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (21/5/2024), pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya peredaran narkoba di Kecamatan Secang.
“Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi, tersangka berinisial OWS (38), melakukan transaksi narkoba dan telah di lakukan kegiatan kepolisian. Selanjutnya tersangka beserta sejumlah barang bukti berhasil di amankan”, terang Kapolda.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 2,7 Kg. Dan dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan upah Rp 10 juta dari aksinya tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya sesuai pasal-pasal tersebut, bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara”, kata Kapolda.
Lebih lanjut Kapolda mengatakan, kasus narkoba ini merupakan kasus menonjol di Jateng dan merupakan bagian dari jaringan narkoba antar-provinsi, yaitu jaringan putus Jawa-Aceh
“Dari keberhasilan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 13.000 jiwa”, ucapnya.
Comments are closed.