METROJATENG.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan pasar modal Indonesia di tengah gejolak pasar dan upaya memulihkan kepercayaan investor. Tiga langkah strategis disiapkan, mulai dari memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), membenahi transparansi kepemilikan saham, hingga memperkuat deteksi transaksi tidak wajar.
Di saat yang sama, OJK juga mempertegas penegakan hukum. Sepanjang 2026, regulator telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2,23 triliun kepada 166 pihak berdasarkan hasil pemeriksaan kasus di pasar modal.
Langkah tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi untuk membangun pasar modal yang lebih transparan, kredibel, dan mampu melindungi investor dari praktik perdagangan yang merugikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, reformasi integritas pasar modal bukan respons sesaat terhadap gejolak yang terjadi, melainkan komitmen struktural yang dijalankan secara konsisten sejak Januari 2026.
“Yang lebih penting bukan hanya seberapa besar indeks pasar modal, tetapi bagaimana kualitas pemulihannya,” kata Hasan dalam jumpa pers bersama direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut dia, pemulihan pasar harus ditopang transparansi informasi, fundamental perusahaan yang kuat, serta pemahaman investor terhadap risiko investasi.
Tiga Langkah Perkuat Integritas Pasar
OJK menetapkan tiga langkah strategis untuk memperkuat stabilitas dan integritas pasar modal. Pertama, memperpanjang kebijakan buyback saham tanpa persetujuan RUPS hingga Juni 2027 sesuai kerangka Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023.
Kebijakan ini memberikan ruang bagi emiten untuk merespons dinamika pasar melalui pembelian kembali sahamnya. Langkah tersebut diharapkan turut menopang stabilitas perdagangan ketika pasar menghadapi tekanan.
Meski demikian, pelaksanaannya tetap harus memenuhi prinsip kehati-hatian, mempertimbangkan kemampuan keuangan perusahaan, serta disertai keterbukaan informasi. Emiten juga wajib memperhatikan ketentuan minimum saham beredar di publik (free float) dan pengalihan kembali saham hasil buyback atau re-float.
Kedua, OJK mendorong BEI menyempurnakan metodologi dan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC), yakni pengukuran konsentrasi kepemilikan saham. Penyempurnaan ini mencakup peningkatan transparansi dan pelibatan pihak independen di luar organisasi regulator mandiri pasar modal atau Self-Regulatory Organization (SRO) dalam suatu komite kerja.
Penguatan HSC diharapkan memberikan gambaran yang lebih kredibel mengenai konsentrasi kepemilikan saham emiten. Informasi tersebut penting bagi investor maupun penyedia indeks global dalam menilai kualitas dan keterbukaan pasar modal Indonesia.
Ketiga, OJK mendorong peningkatan kemampuan BEI dalam mengawasi perdagangan saham, termasuk mengidentifikasi pola transaksi tidak wajar, mendeteksi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta memperkuat tindak lanjut atas hasil pengawasan.
Ketiga langkah itu melengkapi reformasi yang diarahkan untuk mewujudkan pasar modal yang wajar, teratur, efisien, dan berintegritas.
IHSG Menguat 4,9 Persen di Tengah Tekanan
Di tengah tekanan pasar setelah pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 waktu setempat, pasar saham Indonesia menunjukkan daya tahan.
OJK mencatat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 4,9 persen selama perdagangan 19–23 Oktober 2026. IHSG sempat menyentuh level 4.907,37 pada Senin (19/10), kemudian bangkit dan menutup perdagangan Jumat (23/10) di posisi 5.439,2.
Penguatan tersebut menempatkan BEI sebagai salah satu bursa dengan kenaikan mingguan yang menonjol di antara bursa utama dunia.
OJK mengapresiasi peran investor domestik, investor institusional, serta emiten yang melakukan buyback dalam menjaga keseimbangan pasar ketika tekanan jual dari investor asing meningkat.
Namun, OJK mengingatkan bahwa kenaikan indeks bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pemulihan. Kualitas perdagangan, keterbukaan informasi, dan kepercayaan investor menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan pasar modal.
FTSE Russell Pertahankan Status Indonesia
Dari sisi penilaian internasional, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa FTSE Russell tetap menetapkan Indonesia sebagai Secondary Emerging Market dan tidak memasukkan pasar saham Indonesia ke dalam daftar pantau penurunan status (watchlist).
Kepastian tersebut diperoleh setelah pertemuan BEI dengan penyedia indeks internasional itu pada Jumat.
“FTSE Russell menyampaikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan di pasar modal Indonesia,” ujar Jeffrey.
Menurut dia, penilaian tersebut menjadi konfirmasi atas reformasi yang telah dijalankan di pasar modal Indonesia.
Meski demikian, OJK menegaskan agenda pembenahan akan terus berlangsung terlepas dari proses konsultasi maupun keputusan klasifikasi indeks global. Reformasi mencakup peningkatan transparansi kepemilikan saham, kualitas proses penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO), integritas perdagangan, serta efektivitas pengawasan.
Denda Capai Rp293,78 Miliar
Penguatan pengawasan juga tercermin dari penindakan terhadap pelanggaran ketentuan pasar modal.
Selain denda Rp2,23 triliun kepada 166 pihak berdasarkan hasil pemeriksaan kasus, sepanjang 2026 OJK mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak.
Pada periode yang sama, regulator menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, serta enam perintah tertulis. OJK juga memberikan 464 sanksi peringatan tertulis terkait keterlambatan.
Di ranah hukum, enam perkara pasar modal telah mencapai proses pengadilan, dengan perkembangan penanganan yang beragam. OJK menyatakan terus mempercepat penanganan sejumlah kasus lainnya.
Rangkaian sanksi tersebut menegaskan bahwa reformasi pasar modal tidak cukup hanya melalui kebijakan untuk menjaga stabilitas indeks. Pengawasan dan penegakan hukum juga diperlukan agar pelaku pasar mematuhi ketentuan dan investor memperoleh perlindungan yang memadai.
OJK menyatakan akan melanjutkan reformasi melalui penguatan tata kelola, transparansi, integritas perdagangan, serta komunikasi dengan penyedia indeks global, investor institusional internasional, investor domestik, dan seluruh pemangku kepentingan.
Bagi regulator, tujuan akhirnya bukan semata-mata mengembalikan kenaikan indeks, melainkan memastikan pasar modal Indonesia tumbuh dengan fondasi yang sehat, transparan, dan dapat dipercaya.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.