METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Selama bulan Februari hingga Maret 2022, Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap 17 kasus pencurian dengan 23 pelaku yang diamankan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, dari 17 kasus pencurian tersebut, sebanyak 12 kasus merupakan curanmor dan sisanya ada pencurian laptop, handphone hingga pencurian burung.
“Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kompleks perumahan serta rumah-rumah kosong dan tempat kos, sebagian besar dilakukan pada saat sore hingga dini hari, mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB. Sehingga kita harapkan pada jam-jam tersebut masyarakat bisa lebih meningkatkan kewaspadaa,” jelasnya, Rabu (16/3/2022).
Untuk curanmor, lanjut Kapolresta, modus yang dilakukan dengan cara mengambil sepeda motor yang tidak dikunci stang. Dua pelaku mendatangi TKP, yang satu menuntun sepeda motor dan yang satunya mendorong.
Sedangkan untuk aksi pencurian yang dilakukan di kompleks perumahan, pelaku masuk ke rumah dengan cara merusak jendela yang tidak dilengkapi dengan tralis, ataupun merusak pintu.
“Total ada 17 unit sepeda motor yang kita amankan dan untuk masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa mendatangi Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk mengambilnya dan tidak dipungut biaya apapun,” tegas Kapolresta.
Atas perbuatannya para pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan untuk pelaku perampasan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (nng)